Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menemukan indikasi adanya sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti temuan itu, Satgas pun telah meminta keterangan dari 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Hasil kajian Satgas PKH dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB pun menemukan adanya korelasi kuat bahwa banjir bandang di Sumatera bukan semata fenomena alam, melainkan dipicu juga oleh alih fungsi lahan secara masif di hulu daerah aliran sungai. Ini kemudian diperparah oleh curah hujan yang tinggi.
“Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan, Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus dilanjutkan dengan melibatkan Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri. Hal ini demi menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan perkara secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras serta bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Satgas PKH juga menyerahkan 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan. Satgas meminta kawasan hutan yang berada di sembilan provinsi itu dipulihkan kembali. Menurut ST Burhanuddin, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Dari lahan tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima seluas 896.969,143 hektare, yang merupakan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.
“(Lahan) berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” kata Burhanudin. [hen/ian]
