Tag: Burhanuddin

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3

    Jaksa Agung-Dewan Pers Teken MoU Penegakan Hukum hingga Kemerdekaan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, MoU itu merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

    Sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia pun menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

    “Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Burhanuddin berharap, jembatan penghubung itu dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

    “Kerja sama ini akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” jelas Burhanuddin.

  • Wow! Kerugian di Kasus Beras Oplosan dalam 10 Tahun Capai Satu Kuadriliun

    Wow! Kerugian di Kasus Beras Oplosan dalam 10 Tahun Capai Satu Kuadriliun

    GELORA.CO – Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut praktik curang produsen dalam mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun.

    Sebanyak empat perusahaan produsen dan distributor beras yaitu Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) telah diperiksa Bareskrim terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran.  

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

    Keempatnya diperiksa berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan. Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta. 

    PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total 9 sampel asal Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh. 

    Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek. 

    Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek. 

    Satgas Pangan saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran, Bareskrim memastikan akan menindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    Kerugian Rp 1.000 T dalam 10 tahun

    Modusnya dilakukan dalam kasus tersebut dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.

    “Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Maka, kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik semacam itu sangat besar. Amran memprediksi, kerugian bisa mencapai Rp 1.000 triliun atau satu kuadriliun selama 10 tahun.

    “Itu bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Kalau dibiarkan terus selama 10 tahun, kerugian total bisa mencapai Rp1.000 triliun,” tegasnya. 

    Adapun temuan ini diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) setelah melakukan pengecekan terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasar. 

    Setidaknya 212 merek ditemukan tidak memenuhi ketentuan mutu dan label. Kementan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pun, Amran berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

  • 9
                    
                        Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
                        Nasional

    9 Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos Nasional

    Produsen Beras Diduga Tipu Rakyat Indonesia, dari Kurangi Takaran hingga Dioplos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah produsen
    beras
    diduga melakukan praktik penipuan terhadap konsumen di Indonesia.
    Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, ada sekitar 212 merek beras yang tidak sesuai dengan aturan. Perbuatan mereka pun beragam.
    Ada yang mengurangi berat bersih dalam setiap kemasan. Ada pula yang mengoplos beras berkualitas premium dengan beras berkualitas di bawahnya lalu dijual mahal.
    “Contoh, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kilogram,” ungkap Amran melalui video yang diterima
    Kompas.com
    , Sabtu (12/7/2025).
    “Kemudian, ada yang mengatakan bahwa ini (produk) premium, padahal itu adalah beras biasa,” lanjut dia.
    Praktik mengoplos beras itu bisa menyebabkan selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram lebih mahal dibandingkan harga asli.
    Amran pun geram dengan praktik penipuan yang disebutnya sudah merugikan rakyat sekitar Rp 100 triliun per tahunnya itu.
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99, hampir Rp 100 triliun terjadi setiap tahun,” ujar Amran.
    “Katakanlah 10 tahun (praktik penipuan dilakukan), Rp 1.000 triliun. Kalau 5 tahun Rp 500 triliun. Ini kerugian,” lanjut dia.
    Amran sudah melaporkan temuan tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berharap para produsen beras yang melanggar mendapat tindakan tegas.

    Ia sekaligus mengimbau kepada seluruh produsen beras se-Indonesia untuk bersikap jujur.
    “Pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan,” tegas Amran.
    Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen (Pol) Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya bergerak cepat dalam memeriksa perusahaan-perusahaan produsen beras itu.
    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, baru didapati 26 merek beras diduga merupakan hasil praktik penipuan sebagaimana yang diungkapkan Mentan Amran.
    Sebanyak 26 merek beras itu berasal dari empat perusahaan besar produsen beras, yakni
    Wilmar Group
    , PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (
    Japfa Group
    ).
    Satgas Pangan mengumpulkan sampel produk beras keempat perusahaan dari berbagai daerah dan mendapati bahwa produk mereka tidak sesuai regulasi.
    Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
    PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk Alfamidi Setra Pulen,
    Beras
    Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total 9 sampel asal Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh.
    Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
    Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
    Merespons temuan Satgas Pangan Polri itu, Kepala Divisi Unit Beras PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Carmen Carlo Ongko S tidak membantah temuan itu.
    Tetapi, ia memastikan bahwa seluruh proses produksi serta distribusi produk beras kemasannya sudah sesuai dengan standar perusahaan.
    “Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen dalam pernyataan resminya, Sabtu (12/7/2025).
    Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Hal itu disebutnya sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.
    Sementara itu, Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso memilih untuk tidak menjawab terlebih dahulu. Ia akan berkoordinasi dengan tim internal demi menanggapi kasus ini.
    Kompas.com
    juga telah berupaya menghubungi Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya, tetapi hingga artikel ini ditayangkan, belum mendapatkan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Patra Niaga dukung pengembangan ekonomi dan UMKM

    Pertamina Patra Niaga dukung pengembangan ekonomi dan UMKM

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Pertamina Patra Niaga dukung pengembangan ekonomi dan UMKM
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 16:05 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal Medan terus berkomitmen menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong pengembangan UMKM lokal khususnya yang berada di wilayah operasinya. Adapun dua program TJSL unggulan yakni PELARI (Pekan Labuhan Bestari) dan KABAYA (Kampung Pesisir Berdaya).
     
    Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan program PELARI memiliki kegiatan pengelolaan kulit udang menjadi pakan ikan, selanjutnya pakan ikan tersebut didistribusikan ke budidaya perikanan dengan metode bioflok dan hasilnya dijual ke masyarakat sekitar. Sementara itu, program KABAYA memiliki kegiatan pengelolaan sampah terintegrasi melalui Bank Sampah HORAS BAH (Hayu Olah Sampah Menjadi Berkah), ketahanan pangan dan UMKM olahan kampung nelayan.

    “Program TJSL ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pemberdayaan masyarakat pesisir yang berkelanjutan melalui integrasi pengelolaan limbah, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi sumber daya setempat,” ujar Satria seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (11/7).

    Ia menjelaskan Bank Sampah HORAS BAH memiliki kegiatan pengelolaan sampah organik dan anorganik, sampah organik menjadi pupuk, ecoenzym dan budidaya maggot. Selanjutnya pupuk akan didistribusikan ke kelompok katahanan pangan sedangkan ecoenzym menjadi sabun cuci piring dan budidaya maggot didistribusikan ke kegiatan keramba jaring apung.

    “Program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengolah limbah organik dan anorganik menjadi produk bernilai guna seperti pakan ikan, pupuk, ecoenzym, sabun ramah lingkungan, serta mendorong pengembangan UMKM lokal,” ujar Satria.

    Sebelumnya, Vice President CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero), Rudi Ariffianto didampingi Manager CSR PT Pertamina, Mohamad Roby Hervindo melakukan peninjauan langsung ke lokasi program TJSL di rumah produksi pakan ikan dari limbah kulit udang di Lingkungan 25, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/6).

    Dalam kunjungannya, Rudi juga berdialog dengan para penerima manfaat yang terdiri dari kelompok pemuda, ibu-ibu UMKM dan pengelola bank sampah. Ia sangat mengapresiasi para penerima manfaat yang telah melakukan pembudidayaan ikan, memproduksi aneka produk UMKM dan mengelola sampah. 

    “Mereka (penerima manfaat) berhasil mengubah sampah organik dan non organik menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi. Program ini luar biasa karena mampu memberi dampak nyata dan menjadi solusi untuk lingkunganya,” jelas Rudi.

    Ia memberi semangat kepada seluruh penerima manfaat untuk terus menjalankan program yang telah diinisiasi dan terus berkembang ke level yang lebih tinggi. Rudi sangat mengapresiasi atas keberlanjutan program TJSL di Kelurahan Pekan Labuhan.

    “Insya Allah, Pertamina akan terus mendukung agar upaya ini bisa naik kelas. Sukses selalu untuk bapak-ibu yang menjalankan program-program TJSL yang sudah diagendakan dan kita akan terus support supaya level up,” katanya.

    Ketua Kelompok Bank Sampah HORAS BAH, Burhanuddin Saragi mengatakan pihaknya mendapat bantuan alat, berbagai pelatihan dan peningkatan keterampilan dalam pengelolaan sampah organik dan anorganik dari Pertamina.

    “Terima kasih Pertamina, kami berharap kegiatan-kegiatan ini dapat menjadi langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian dan keberlanjutan pemberdayaan masyarakat,” kata Burhanuddin. 

    Di sisi lain, Vice President CSR & SMEPP PT Pertamina (Persero), Rudi Ariffianto didampingi Manager CSR PT Pertamina, Mohamad Roby Hervindo juga melakukan peninjauan Program Enduro Enterpreneurship di SMK Negeri 2 Medan, Selasa (24/6). Program TJSL ini didukung oleh PT Pertamina Lubricants.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

    Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan penguasaan kembali ini bertujuan agar puluhan ribu hektare lahan TNTN kembali menjadi kawasan konservasi bagi ekosistem di dalamnya.

    “Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 ha. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan,” ujar Febrie di Kejagung, Rabu (9/7/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan dalam penguasaan kembali lahan ini memiliki sejumlah kendala atau hambatan. Misalnya, banyak penolakan masyarakat yang tidak ingin direlokasi hingga adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dinyatakan ilegal.

    Namun demikian, Febrie mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tindakan humanis dalam penertibannya. Sementara itu, untuk SHM yang dinilai ilegal bakal ditangani langsung kementerian terkait.

    “Dan di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum, Pak Menteri,” imbuhnya.

    Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini juga telah menguasai kembali Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 101.105 ha.

    “Ini sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Karena itu pula telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 ha,” pungkas Febrie.

    Lahan TNTN Menyusut 

    Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap bahwa kawasan hutan TNTN Riau ini telah mengalami penyusutan dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. 

    “Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2025).

    Dia mengungkap, terdapat sejumlah persoalan di kawasan hutan TNTN mulai dari perkebunan sawit yang menjadi sumber utama perekonomian masyarakat lokal.

    Kemudian, adanya dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat. 

    Selanjutnya, banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah; adanya bangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan hutan TNTN hingga persoalan terkait satwa langka.

    “Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkasnya.

  • DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat

    DPR-Pemerintah Bahas RKUHAP Besok, Sorot “Restorative Justice” dan Peran Advokat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR bersama
    pemerintah
    akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) mulai Selasa (8/7/2025).
    Awalnya,
    revisi KUHAP
    akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Senin (7/7/2025). Namun, pembahasan tersebut ditunda yang direncanakan akan menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    “Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait
    RUU KUHAP
    yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok, Selasa 8 Juli, jam 13. Kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP,” ujar Ketua
    Komisi III
    DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
    Lanjutnya, salah satu poin revisi KUHAP adalah keadilan restoratif atau restorative justice dan penguatan peran advokat.
    Habiburokhman juga menyampaikan, kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP yang ditargetkan sah pada tahun ini.
    “Intinya insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman.
    Pemerintah
    sendiri resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujar Supratman.
    Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM revisi KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
    Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
    “Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar Eddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan rotasi terhadap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjadi Kajati Sulawesi Tenggara di Kendari.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Abdul Qohar jabatan lama direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung RI, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari,” dalam surat keputusan JA, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Nantinya, posisi yang ditinggalkan Qohar sebelumnya bakal digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung di Jakarta.

    Selain itu, sejumlah Kajati di lingkungan korps Adhyaksa bakal memiliki wajah baru. Misalnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bakal menjabat di Kajati Sumatera Utara di Medan.

    Posisi Harli sebagai Kapuspenkum Kejagung bakal diisi oleh Anang Supriatna selaku Wakajati Sulawesi Tenggara di Kendari.

    Kemudian, Agus Sahat Sampe Tua bakal menduduki Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya; Supardi jadi Kajati Kalimantan Timur di Samarinda; Jehezkiel Devy Sudarso jadi Kajati Kepulauan Riau Tanjung Pinang.

    Tak sampai disitu, Wahyudi bakal didapuk sebagai Kajati NTB di Mataram; Riyono jadi Kajati di Gorontalo; hingga Sila Haholongan jadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang. 

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025.

  • Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Jaksa Agung
    Abdul Rahman Saleh
    akan dimakamkan di
    Taman Makam Pahlawan
    , Kalibata, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/7/2025).
    Abdul Rahman diketahui meninggal dunia di
    Rumah Sakit Mayapada
    , Kuningan, pada Jumat (4/7/2025) pukul 13.05 WIB.
    “Ya, tadi rencana pihak keluarga menginginkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Kami sudah mengurus sesuai administratif dengan teman-teman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
    Kejaksaan Agung
    Asep Nana Mulyana, saat ditemui di rumah duka, Jakarta Selatan, Jumat malam.
    Asep mengatakan, pihak Kejaksaan masih membahas soal teknis pemakaman dengan pihak keluarga.
    Sehingga, saat ini, jadwal pemakaman masih belum dapat disebutkan.
    Namun, Abdul Rahman akan diantarkan ke tempat peristirahatannya oleh putranya.
    Kehadiran Asep di rumah duka adalah sebagai perwakilan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Saat ini, Burhanuddin tengah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan, sehingga tidak bisa hadir di rumah duka.
    Burhanuddin diketahui telah berada di Kalimantan Selatan sejak Kamis (3/7/2025), dan kunjungannya masih berlanjut hingga hari ini.
    Kerabat Abdul Rahman terus berdatangan ke rumah duka.
    Mereka terlihat memakai pakaian serba hitam dan berpegangan, saling menguatkan ketika masuk ke dalam rumah duka.
    Kabar duka cita ini lebih dahulu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    “Inalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah H Abdul Rahman Saleh (Jaksa Agung periode 2005/2007) pada hari Jumat, tanggal 4 Juli, pukul 13.05 WIB di RS Mayapada, Jln. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel,” kata Harli, dalam keterangan resminya, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru

    Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru

    Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin memutasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
    Harli Siregar
    menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
    Mutasi ini tercantum dalam surat Keputusan Jaksa Agung nomor 352 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025).
    “Harli Siregar, jabatan lama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Jabatan baru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tulis surat keterangan itu dikutip
    Kompas.com
    , Jumat.
    Sementara itu, Burhanuddin menunjuk
    Anang Supriatna
    sebagai Kapuspenkum yang baru.
    Sebelumnya, Anang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Harli.
    “Infonya (begitu),” kata Harli saat dihubungi.
    Namun, Harli belum menjelaskan lebih detail mengenai pemindahan karena sedang menuju ke Medan, Sumatera Utara untuk melayat anggota kejaksaan yang meninggal dunia karena hanyut saat menjalankan tugasnya.
    “Saya dalam perjalanan ke Medan, melayat staf yang meninggal kemarin,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.