Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor

15 March 2024, 2:34

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sepakat dengan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberlakukan aturan pembatasan barang impor yang dibawa oleh penumpang. “Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas dari masyarakat Indonesia,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno usai memaparkan materi Perkembangan Pembangunan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di IKN di Gedung Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.Kebijakan itu tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang yang implementasinya mulai pada 10 Maret 2024. Tujuannya untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Sandi mengatakan aturan itu sebagai gerakan nasional untuk mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada wisatawan Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk membatasi barang impor atau oleh-oleh yang mereka bawa. “Sehingga yang ingin kami sampaikan bahwa, seandainya mesti beli oleh-oleh, ya beli oleh-olehnya di Indonesia aja,” kata dia. Iklan

Apalagi jika barang itu sudah ada atau dijual di Indonesia. “Misalnya, wisatawan Indonesia yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi, ternyata barang-barang atau oleh-olehnya ada juga di Tanah Abang,” ucap Sandi.Sandi mengimbau agar masyarakat Indonesia berwisata di negaranya sendiri. Kemenparekraf berani menawarkan banyak destinasi wisata di Indonesia yang menarik untuk dikunjungi. Ia juga telah mendorong agar interkonektivitas dan harga tiket lebih terjangkau. Dari hasil catatannya, ekonomi Indonesia paling besar ditopang oleh domestik konsumsi rumah tangganya sendiri. “Kalau kita lebih banyak ke luar negeri maka akan ada dua kunjungan,” kata dia. 

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi