Respons Zulhas soal Kejagung Kembali Panggil Eks Mendag Lutfi

30 July 2023, 11:04

Eks Mendag Muhammad Lutfi usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 Jam di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (22/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil kembali mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, sebagai saksi kasus perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tak banyak bicara saat ditanya terkait pemanggilan Lutfi yang dijadwalkan hadir pada Selasa, 1 Agustus 2023. Ia justru melimpahkan pertanyaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto.“Tanya sama Pak Sekjen (Suhanto), ya,” kata Zulhas saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Minggu (30/7).Sebelumnya, Lutfi juga sempat dipanggil oleh Kejagung pada 22 Juni 2022 perihal izin hingga persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Kala itu, Lutfi melakukan pemeriksaan selama 12 jam.”Pemeriksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag menyangkut harga eceran terendah, ketentuan ekspor, ketentuan DMO (domestic market obligation),” kata Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Supardi, di kantornya, Rabu (22/6).Menurut Supardi, banyak hal yang dikonfirmasi penyidik kepada Lutfi. Ada lebih dari 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Sehingga pemeriksaan memakan waktu cukup lama.Salah satu yang dikonfirmasi ialah soal dugaan Lutfi menerima sesuatu dari pihak swasta, yakni sejumlah dus berisi minyak goreng. Supardi mengakui bahwa hal tersebut turut ditanyakan ke Lutfi. Namun, ia enggak membeberkan jawaban Lutfi atas pertanyaan itu.Selain Lutfi, Menteri Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto juga diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) hingga hampir 13 jam.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOPemeriksaan terhadap Airlangga sebagai saksi itu merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dkk.”Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kami perlu untuk didalami,” kata Kuntadi.Dari hasil pengembangan ini pula, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Korporasi itu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.Ketiga korporasi itu diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi sebesar:Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi