Rencana KUA akan Layani Semua Agama, Ini Sejarah Mulanya Hanya untuk Warga Muslim

27 February 2024, 17:17

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Saat ini, pencatatan nikah di KUA hanya melayani penganut agama Islam.“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama,” kata Yaqut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2024.Menurut Yaqut, menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, bisa menjadikan data pernikahan dan perceraian terintegrasi lebih baik. Kementerian Agama, kata dia, sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan tersebut.Diketahui, pemisahan pencatatan pernikahan warga negara Indonesia berdasarkan agama diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Pernikahan muslim dicatat KUA, sementara umat agama lain dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Aturan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif dan menciptakan kasta-kasta di masyarakat.Kebijakan KUA yang hanya mencatat pernikahan secara Islam memiliki sejarah panjang. Menurut laman kemenag.go.id, jabatan penghulu atau raib telah dikenal sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara.Dalam buku “Sedjarah Mesjid dan Amal Ibadah Dalamnya” karya Abubakar, dijelaskan bahwa penghulu adalah pejabat yang lingkup kewenangannya meliputi seluruh urusan agama Islam. Awalnya, mereka memiliki kewenangan untuk berbagai urusan, mulai dari pendidikan, penentuan Ramadan dan hari raya, pernikahan, hingga soal perdata dan pidana.Namun, kekuasaan penghulu ini kemudian berkurang setelah wilayah Nusantara dijajah bangsa Barat, khususnya Belanda. Saat berkuasa, pemerintah kolonial Belanda menjalankan pemisahan antara urusan pemerintahan dan urusan agama, termasuk di Hindia Belanda. Sejak itu, penghulu hanya mengurus pencatatan nikah, talak, rujuk, dan dalam beberapa hal menjadi penasihat wakil pemerintah daerah.Pemerintah Hindia Belanda lalu menerbitkan peraturan tentang pendaftaran pernikahan yang dilangsungkan menurut agama Islam dan pengawasannya. Setelah kemerdekaan, jabatan penghulu inilah yang kemudian bertransformasi menjadi KUA.Di masa awal kemerdekaan, pemerintah Orde Lama pernah berupaya menyusun RUU Perkawinan untuk meninjau ulang aturan-aturan masa kolonial. Saat itu, sudah terdapat beleid yang menentukan bahwa aturan pernikahan Islam diberlakukan untuk ketentuan administratif pemeluk agama tersebut.Namun, RUU Perkawinan tidak rampung di masa Orde Lama. RUU Perkawinan baru disahkan menjadi UU pada 1974. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut kepercayaan masing-masing.Iklan

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 1 UU tersebut.Persiapan KemenagKementerian Agama mulai merumuskan jenis layanan KUA untuk semua agama. Hal ini dibahas bersama dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Pembinaan Islam Islam.Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan gagasan yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk itu, koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan bagi semua agama.Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama. “Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan,” ujarnya dalam keterangannya.Kamaruddin mencontohkan KUA bisa melaksanakan kegiatan berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama. Harapannya, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.NAUFAL RIDHWAN ALYPilihan Editor: Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi