Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Remaja Putri Jadi ‘Pajangan’ Warung Kopi di Magetan

Remaja Putri Jadi ‘Pajangan’ Warung Kopi di Magetan

Magetan (beritajatim.com) – Beberapa remaja putri menjadi ‘pajangan’ warung kopi di Kabupaten Magetan. Mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus lowongan pekerjaan.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengungkapkan, pihaknya menangkap wanita yang mempekerjakan anak di bawah umur. Masing-masing adalah NUS, pengusaha warung kopi di Kecamatan Kawedanan dan YU, pemilik warung kopi plus karaoke di Kecamatan Maospati.

Menurut Satria, untuk pelaku NUS, berawal saat dia memposting lowongan pekerjaan di Facebook. Korban C (16) yang melihat postingan itu langsung mengajak rekannya L (15). Keduanya merupakan warga Ngawi.

“Saat datang ke angkringan, keduanya datang berjilbab rapi. Namun, oleh pelaku NUS, keduanya diminta untuk berpakaian minim agar warung angkringannya ramai pembeli,” terang Satria usai pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mako Polres Magetan, Jumat (29/12/2023).

Namun, ternyata mereka tidak hanya memakai pakaian minim dan menjaga warung angkringan. Kedua remaja itu juga disuruh menemani pelanggan yang minum minuman keras.

Kemudian untuk pelaku YU, dia menawarkan pekerjaan ke korbannya yakni I (17). Berawal saat korban menanyakan soal pekerjaan pada YU.

“Korban saat itu langsung disuruh datang ke warung. Di warung itu juga ada peralatan karaoke. Korban juga diminta menjadi pemandu lagu (PL). Korban pun bersedia sembari bekerja sebagai penjaga warung,” lanjut Satria.

Namun, aksi keduanya segera terendus Satreskrim Polres Magetan. Kedua wanita yang mempekerjaan anak di bawah umur itu langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Keduanya diancam pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut yakni maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta. [fiq/beq]