Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman, yang digunakan sebagai modal kepada lembaga perbankan, telah diperbaharui. 

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tiap-tiap Kopdeskel mengantongi plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp16 triliun yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025.

Namun, seiring dengan kebijakan baru yang ditelurkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana Bank Indonesia (BI) ke bank anggota Himbara, maka penyaluran pinjaman kepada Kopdeskel juga akan dipercepat untuk jumlah yang lebih banyak.

Sebanyak 16.000 Kopdeskel juga disebut tengah menanti PMK yang telah diperbaharui, dan menjadi prioritas untuk menerima modal pinjaman tersebut karena tergolong sebagai desa mandiri, dan telah mumpuni dari segi infrastruktur.

“Kami laporkan bahwa sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, hasil revisi, sehingga bank-bank khususnya bank Himbara sudah bisa membuat [menyalurkan pinjaman],” ungkap Ferry dalam Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (24/9/2025).

Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, saat ini jajaran Kemenkop juga telah diterjunkan ke dinas-dinas koperasi di masing-masing jenjang pemerintahan daerah se-tanah air, untuk melakukan sosialiasi mengenai mekanisme pengajuan dana pinjaman tersebut.

“Bahkan, sudah ada manual booknya yang sekarang sedang disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi ke seluruh dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota, tentang tata cara pencairan dari anggaran yang sudah disediakan untuk operasional ini dan juga sosialisasi tentang tata cara pembuatan proposal pencairan plafon yang sudah disediakan oleh negara,” beber Ferry.

Ferry juga mengaku bahwa dirinya sempat terkejut dengan gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengucurkan dana milik negara sebanyak Rp200 triliun ke bank-bank Himbara tersebut. Ia pun berharap dana tersebut juga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempercepat pencairan proses pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. 

“Alhamdulillah, kemarin saya dilantik bersama Menteri Keuangan yang baru, langsung sat-set-sat-set, uangnya itu nggak tahu gimana caranya langsung ada tiba-tiba. Insyaallah itu nanti bisa digunakan percepatan proses pencairan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan disampaikan kepada bank Himbara maupun kepada LPDB ataupun dari bank-bank daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui dan telah berdiskusi dengan Menkop Ferry Juliantono mengenai petunjuk teknis peminjaman dana oleh Kopdeskel Merah Putih kepada perbankan.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut pun mengharapkan supaya dana tersebut dapat segera dicairkan dan didistribusikan sehingga dapat digunakan sebagai modal oleh masing-masing pengurus Kopdeskel Merah Putih.

“Mudah-mudahan [pinjaman untuk Kopdeskel MP] bisa segera nanti dideliver sehingga suplai logistik masing-masing koperasi itu bisa disegerakan. Karena ‘kan misalnya Bulog mintanya [pembelian barang secara] cash and carry, bukan konsinyasi, jadi memang harus ada modal,” sebut Khofifah.