Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Redam Kenaikan PPN, Pemerintah Kasih Diskon Listrik 50% selama 2 Bulan

Redam Kenaikan PPN, Pemerintah Kasih Diskon Listrik 50% selama 2 Bulan

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
 
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2024.
 
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
 
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani. Kepada para pelanggan PLN 3.500 VA-6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
 

 

Dorong daya beli masyarakat

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
 
“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.
 
Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
 
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.
 
Darmawan juga menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.
 
PPN tetap naik jadi 12%

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari tarif PPN sebelumnya sebesar 11 persen yang berlaku sejak April 2022.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)