Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Razia Balap Liar di Tuban, Pengendara Disanksi Dorong Motor 5 Km

Razia Balap Liar di Tuban, Pengendara Disanksi Dorong Motor 5 Km

Tuban (beritajatim.com) – Aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Tuban, berakhir dengan penindakan tegas oleh Satlantas Polres Tuban pada Minggu malam, (8/12/2024). Dalam razia tersebut, sebanyak 158 sepeda motor terjaring.

Tak hanya ditilang, pengendara yang melanggar juga dijatuhi sanksi unik: mendorong motor sejauh 5 kilometer dari lokasi razia menuju kantor Polres Tuban.

Aksi ini berlangsung dramatis. Beberapa pengendara nekat melarikan diri, bahkan meninggalkan motor mereka di sawah dan tempat penyimpanan padi milik warga. Namun, petugas berhasil menemukan kendaraan yang disembunyikan dan mengamankannya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono, menyebut mayoritas kendaraan yang terjaring razia tidak memenuhi standar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

“Hasilnya, motor yang kita amankan banyak yang tidak memenuhi standar,” ungkapnya pada Senin (9/12/2024).

Pemilik kendaraan diwajibkan memperbaiki motornya agar sesuai dengan aturan sebelum diizinkan mengambilnya. Selain itu, petugas juga menemukan salah satu pengendara masih di bawah umur, sehingga orang tua yang bersangkutan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.

Selain memberikan sanksi, polisi juga melakukan edukasi terkait bahaya balap liar.

“Kami memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa balap liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” jelas Eko.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman di Tuban. [ayu/beq]

Merangkum Semua Peristiwa