Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Disetujui menjadi Perda, Mbak Wali Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga Kediri

Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Disetujui menjadi Perda, Mbak Wali Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga Kediri

Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas Raperda APBD Kota Kediri tahun anggaran 2026. Dalam acara ini Wali Kota Kediri bersama Pimpinan DPRD Kota Kediri menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2026 menjadi Perda tersebut dilakukan, Rabu (26/11/2025) di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM.

“Nantinya APBD diarahkan ke perbaikan fasilitas layanan masyarakat baik di bidang pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur. APBD ini lebih mengarah ke pelayanan dasar. Seperti infrastruktur kita lebih mengarahkan untuk sekolah-sekolah rusak dan pelayanan kesehatan yang sarprasnya kurang,” ujarnya.

Mbak Wali menjelaskan penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 yang telah disepakati sebelumnya. Dari berbagai saran masukan, serta koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan. Khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.

Maka telah tersusun Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kota kediri. Dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 ini, pendapatan daerah sebesar Rp 1.256.521.245.527,15. Belanja daerah sebesar Rp 1.543.173.625.459,81. Sedangkan, pembiayaan daerah sebesar Rp 286.652.379.932,66.

Wali kota termuda ini mengungkapkan dengan semangat yang sama untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama. Ini berkat kerjasama dan dukungan DPRD yang telah membantu Pemkot Kediri mencermati dan menelaah seluruh substansi materi Raperda.

Setelah persetujuan bersama ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tentu, keberhasilan yang optimal dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan di Kota Kediri menjadi harapan besar bersama. Harapannya kemitraan dan sinergi yang telah terjalin, perlu terus diperkuat di masa mendatang.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, pimpinan dan anggota badan anggaran, serta pimpinan dan anggota fraksi yang telah berkenan memberikan saran, sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif. Berbagai saran dan rekomendasi dari dewan yang disampaikan selama proses pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini akan dijadikan catatan untuk kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Turut hadir, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pimpinan dan Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Pj Sekda M.Ferry Djatmiko, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]