Rapat DPR dan Mahfud MD Bahas Transaksi Rp300 Triliun Diundur 29 Maret

24 March 2023, 10:07

Jakarta, CNN Indonesia — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD ditunda pada hari ini. Rapat itu rencananya membahas soal transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut rapat itu diundur menjadi Rabu, 29 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, diundur 29 Maret,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/3).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburakhman menerangkan RDPU itu dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB bersama jajaran Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai oleh Mahfud.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menjelaskan rapat tersebut direncanakan akan mengundang tiga orang sekaligus.
Ketiganya merupakan Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, meliputi Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“Mengundang 3 orang sekaligus: MMD/Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite, Menkeu (Sri Mulyani) sebagai anggota Komite,” kata Taufik.
Kemudian, pada Kamis (11/4) sore, Komisi III DPR juga dijadwalkan melanjutkan rapat kerja lanjutan bersama PPATK.

Mulanya rapat Komisi III dengan Mahfud ini dijadwalkan pada Senin (20/3), namun diundur menjadi Jumat (24/3). Kini rapat itu diundur lagi menjadi 29 Maret 2023.
Sebelumnya Mahfud menyatakan siap buka-bukaan dengan DPR soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang ia sebutkan.
Menurutnya, transaksi besar itu bukan korupsi, tapi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
“Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).

“Korupsi ini ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu sudah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi. Tapi pencucian uang itu lebih bahaya,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Kemenkeu telah memastikan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun lebih yang diungkap Mahfud bukan terkait korupsi atau TPPU, melainkan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan. (yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]