Ramai Putusan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Sebut Sensasi yang Berlebihan, Ajak KPU Naik Banding

3 March 2023, 8:12

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024. Bahkan, KPU diminta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti Pemilu akan tertunda hingga 2025. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD, yang menilai mereka sudah membuat sensasi yang berlebihan.
Baca Juga: Putus dengan Thariq, Fuji Risih Banyak yang Kepo: Nggak Perlu Satu Indonesia Harus Tahu Dalem-dalemnya “Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” tulis Mahfud MD dalam akun Instagram miliknya @mohmahfudmd

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.” Maka dari itu, Mahfud MD mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud MD. Baca Juga: Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Akan Jalani Sidang Kode Etik Menkopolhukam lantas mengungkapkanĀ empat alasan hukum. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Baca Juga: Intip Dulu Cinta Zodiak Cancer, Leo, Virgo, Jumat 3 Maret 2023: Keputusan Sulit, Siap Jernihkan Suasana “Nah Partai Prima sdh kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. “Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” tambahnya. Selain itu, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu. Baca Juga: Ikapesta Wedding Expo 2023 Menyediakan Hadiah Emas Murni, Catat Waktu dan Tempatnya ! Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. “Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tambahnya. Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Baca Juga: Polemik Aturan Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Arie Kriting: Mending Tidak Usah Masuk Dulu… Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. Ketiga, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. “Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegas Mahfud MD Keempat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, “Kita harus melawan scr hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tandas Mahfud MD.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi