Puspom Masih Selidiki Motif Penyerangan Anggota TNI ke Polres Jayawijaya

8 March 2024, 11:41

TEMPO.CO, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengatakan, motif penyerangan lima prajurit Yonif 756/WMS ke Polres Jayawijaya, masih dalam proses penyelidikan. Dia menyebut, saat ini sudah ada lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. “Jadi yang lima tersangka tadi sedang kami proses penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Yusri pada upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) & Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024.Yusri menyebut, mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi seperti penyerangan Jayawijaya, pihaknya akan terus mengevaluasi agar pendekatan yang dilakukan efektif untuk dapat menekan pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI.Dia mengklaim, Pomdam XVII Cendrawasih, Kodam XVII Cendrawasih, dan Korem 172 sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan mengenai masalah itu.Ditanya mengenai motif dan detail kronologi dari penyerangan itu, Yusri enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya memastikan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung hingga kini. Iklan

Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu malam, 1 Maret 2024. Yonif 756/WMS bermarkas di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Penyerangan ini merusak kaca jendela di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan. Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena. Dalam kesempatan itu, Yusri juga melaporkan, pelanggaran disiplin dan tata tertib prajurit TNI pada 2023 mengalami kenaikan dibandingkan 2022, dari 1.040 pelanggaran menjadi 1.048 pelanggaran naik 0,76 persen. Sementara pelanggaran yustisi anggota TNI menurun 18,98 persen pada 2023 dibanding 2022.Yusri menjelaskan, selama 2023, pelanggaran anggota TNI yang paling menonjol adalah pelanggaran tata tertib. “Untuk pidana yang paling menonjol adalah penganiayaan, desersi, dan Tidak Hadir Tanpa Izin,” ucap Yusri.Pilihan editor: Raih 147 Ribu Suara, Meutya Hafid Bakal Melenggang Kembali ke Senayan

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi