Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP sudah bisa mengakses kredit melalui himpunan bank milik negara (himbara) senilai total Rp240 triliun.
Purbaya mengatakan bahwa total kredit yang disediakan melalui himbara itu sudah disiapkan tergantung dengan kesiapan Kopdes.
“Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk berapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya tidak memerinci lebih lanjut mengenai ratusan triliun uang yang telah disiapkan pemerintah untuk Kopdes.
Namun, dia menjabarkan bahwa sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.63/2025 telah menyuntik himbara dengan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp16 triliun. PMK itu ditandatangani saat Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Kemudian, pada September 2025 lalu, Purbaya kembali menempatkan Rp200 triliun di himbara tepatnya di Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI. Kas pemerintah itu juga bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin membangun Kopdes.
“Langsung bisa dicairkan kalau mereka pakai untuk program Koperasi itu bunganya langsung tinggal 2% dari 4%,” terangnya.
Adapun pemerintah melalui himbara sudah bisa mulai mengucurkan kredit untuk pembiayaan Kopdes setelah Purbaya secara resmi menandatangani persetujuan penjaminan kredit dengan APBN, tepatnya Dana Desa.
“Jadi, ketika himbara tahu bahwa pinjamannya dijamin pemerintah, mereka bisa menyalurkan pinjaman,” ucapnya.
Adapun total kredit dengan plafon Rp3 miliar disediakan melalui himbara tidak hanya untuk modal kerja Kopdes, melainkan juga untuk pembangunan fisik.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memberikan penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membangun fisik KDMP yang akan dibangun di desa maupun kelurahan. Penugasan itu tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa Yandri Susanto mengatakan bahwa Menkeu Purbaya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan mengenai pembiayaan, sebagaimana diatur pada Inpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu.
“Kita tunggu dulu detailnya bagaimana, nah dari Peraturan Menteri Keuangan nanti, kalau itu ada menyangkut dengan Kemendes ya tentu kami akan follow-up melalui Peraturan Menteri Desa,” terang Yandri usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, jakarta, Senin (27/10/2025).
