Puan Sebut PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat, Minta Pemerintah Siapkan Solusi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR RI
Puan Maharani
meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak semakin memperburuk kondisi perekonomian rakyat kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Sebab, kelompok tersebut dinilai paling rentan terdampak kenaikan tarif PPN.
“Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan
kenaikan PPN
ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
“Pemerintah harus menyiapkan langkah antisipatif, termasuk
stimulus ekonomi
yang benar-benar efektif, agar kenaikan PPN ini tidak menambah beban bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Politikus PDI-P itu pun menyoroti dinamika ekonomi yang telah membuat banyak masyarakat tertekan.
Tak sedikit warga yang akhirnya terjebak pinjaman
online
(pinjol) demi memenuhi kebutuhannya.
“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman
online
(pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ungkap Puan.
Ia berharap agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dampak yang muncul dari penerapan
PPN 12 persen
pada 2025.
Sebab, kebijakan ini bisa memicu inflasi dan menurunkan
daya beli
, serta meningkatkan ketimpangan ekonomi.
“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” kata Puan.
“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket
Stimulus Ekonomi
untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” katanya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.