Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat terkait surat pemberitahuan pengosongan ruko yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Putusan Nomor 147/G/2024/PTUN.SBY ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat tidak diterima. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, termasuk membatalkan Surat PJ Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.
Majelis hakim yang diketuai oleh Fadholy Hernanto, S.H., M.H., dengan anggota Wahyudi Siregar, S.H., M.H., dan Meita S. M. Lengkong, S.H., juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tersebut. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.684.000.
Putusan ini diumumkan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 25 Maret 2025, serta dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta dibantu oleh Ary Susetyoningtijas, S.H., M.H., selaku panitera pengganti PTUN Surabaya.
Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, para penggugat mendapatkan kejelasan hukum atas hak mereka terkait kepemilikan dan penggunaan ruko yang menjadi objek sengketa.
“Kami senang karena hakim bijaksana dalam memutuskan. Ini adalah tonggak buat good governance,” kata Sonny Saragih, ketua LBH HOPE, Rabu (25/3/2025).
Penggugat perkara ini adalah Herry Soesanto tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Liliek Soenarti tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (ted)
