Proses Hukum 20 Warga Seruyan Tetap Jalan Meski Bebas

11 October 2023, 23:45

Jakarta, CNN Indonesia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah mengatakan proses hukum 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang melakukan aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) tetap jalan.
Direktur Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata menyebut dari informasi yang dirinya dapat, pembebasan 20 warga tersebut tak menghentikan proses hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pembebasan ini dijamin memang oleh Ketua Dewan Adat Dayak untuk jadi tahanan rumah. Tapi proses hukum terus dilakukan, itu kata Kabidhumas Polda Kalteng,” kata Bayu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
Bayu menyatakan puluhan warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, mereka dijerat dengan berbagai tuduhan.
“Yang kami dapatkan mereka sudah jadi tersangka, dengan berbagai tuduhan, seperti pembawaan sajam hingga dikasih narkoba,” ujarnya.
Bayu menyebut puluhan warga itu tak seharusnya dikriminalisasi. Ia menilai mereka hanya ingin mempertahankan tanah dan memperoleh haknya.
Menurutnya, warga ingin tanah mereka seluas 1.175 hektare yang berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan dikembalikan. Termasuk, memberikan plasma 20 persen dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai dengan kesepakatan.

Oleh sebab itu, kata Bayu, warga melakukan aksi protes. Menurutnya, polisi tak seharusnya berpihak pada perusahaan. Ia menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga.
“Itu kan satu kasus dampak dari kasus yang tidak diselesaikan,” ucapnya.
Bayu menyebut hingga saat ini aparat kepolisian masih bersiaga di sekitar perusahaan. Di sisi lain, warga masih bertahan menduduki tanahnya.
“Itu kan personel sekitar 500-an, itu dari Polres Seruya, Brimob di Sampit sama Polda Kalteng,” katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari pihaknya. Namun, hingga saat ini belum juga merespons.
Sebelumnya, polisi menangkap 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya yang melakukan aksi di wilayah PT HMBP Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/10). Erlan Munaji mengatakan warga ditangkap karena membawa senjata api.
“Ada 20 orang diamankan, ada yang bawa senjata api, ketapel dan sebagainya, nanti kita akan dalami ini,” kata Erlan saat dihubungi, Sabtu (7/10).
Belum lama ini, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengungkapkan 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan dibebaskan usai pihaknya berdialog dengan aparat penegak hukum di Mapolres Kotawaringin Timur Sampit pada Minggu malam (8/10).
Syarat pembebasan itu dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran.
“Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik,” kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10). (yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi