Pro dan Kontra Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

28 February 2024, 9:55

Jakarta, CNN Indonesia — Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro dan kontra.
Ia menerima kenaikan pangkat kehormatan itu dari Presiden Joko Widodo pada rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritikan terhadap pemberian pangkat itu ke Prabowo salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Hasanuddin menjelaskan aturan kepangkatan di lingkungan TNI termaktub pada Pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI. Ia menyampaikan pasal itu tak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purnatugas.
“Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” kata Hasanuddin.

Kini, kata dia, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan bagi prajurit atau perwira aktif.
Sementara itu, Jubir Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat jenderal yang akan diterima Prabowo itu sebagai bentuk kenaikan pangkat secara istimewa sebagaimana diatur dalam UU No.20/2009.
Dahnil menyebut Prabowo juga bukan tokoh pertama yang menerima itu. Kenaikan pangkat serupa juga diterima SBY, AM Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.

Ia mengatakan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tak terlepas dari dedikasinya terhadap militer dan pertahanan di Indonesia selama ini.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujarnya.
Lalu, kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis yang mengusulkan Jokowi untuk mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa ke Prabowo itu.
Ia mempertanyakan dasar pemberian pangkat itu lantaran ia berpendapat Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU.
Selain itu, ia juga menyoal rekam jejak Prabowo di orde baru. Ia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Melalui surat itu, Letjen TNI Prabowo sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Dikonfirmasi terpisah, pihak TNI menegaskan Prabowo tak pernah dipecat dari dinas keprajuritan.
“Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/2). (mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi