Presiden Jokowi Putuskan Cuti Bersama ASN untuk 2024, Ini Daftarnya

10 January 2024, 15:35

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Menurut salinan keppres yang diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara, Jokowi meneken surat ini pada Selasa, 9 Januari 2024.Cuti bersama bagi ASN untuk 2024 adalah sebagai berikut:1.  9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2.  12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3.  8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4.  10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5.  24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6.  18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah;
7.  26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.Keppres itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis salinan itu.Iklan

Pendandatanganan Keppres ini menyusul Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 12 September 2023. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah, dan Menteri Penadayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Azawar Anas meneken SKB Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.Dalam SKB itu diatur juga kententuan libur nasional. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN biasanya memang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.Pilihan Editor: Kasus Korupsi Bansos, KPK Telisik Dugaan Aliran Dana ke Caleg PAN Faisal Harris

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi