Presiden Jokowi Digugat Soal Dugaan Nepotisme ke PTUN Jakarta

12 January 2024, 13:45

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan ibu negara Iriana Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 12 Januari 2024. Gugatan itu dilayangkan atas tuduhan melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai pimpinan negara. Penggugatnya adalah perhimpunan lawyer yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara. Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, alasannya melayangkan gugatan itu karena dinasti politik dan nepotisme yang dimainkan Presiden Jokowi sudah sangat terang-terangan. Bahkan melibatkan lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi. “Dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus ditemui di PTUN Jakarta, Jumat 12 Januari 2024. Menurut Petrus, tindakan yang dilakukan Jokowi sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945. “Jadi nepotisme dan politik dinasti ini adalah racun demokrasi, itulah yang membuat kami sekarang ini mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan pemerintah,” kata Petrus. Iklan

Dalam gugatannya, Petrus menyampaikan ada 12 pihak yang masuk sebagai para pihak yang digugat selain Jokowi ada juga Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat. Sementara Iriana, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Kaesang Pangarep dan Podcast Bocor Alus Politik sebagai pihak turut tergugat. “Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” kata Petrus. Juga soal keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menurut dia, harus dinyatakan cacat hukum. “Tidak sah dan dibatalkan,” ujar dia.Pilihan Editor: Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi