Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

2 April 2024, 4:54

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersyukur keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung dalil-dalil yang diajukannya. Dalil-dalil yang dimaksud, yaitu soal upaya penjemputan paksa terhadap firli yang sudah berstatus tersangka.Sidang praperadilan dengan penggugat MAKI dan Tergugat Polda Metro Jaya digelar di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Kombes (Purn) Warasman Marbun. “Kami gembira karena ahli banyak mendukung dalil-dalil yang kami ajukan, terutama terkait upaya paksa,” kata Boyamin pada Senin, 1 April 2024.Boyamin yang ditemui sesuai menjalani sidang, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi tempat tinggal Firli Bahuri karena tidak memenuhi pemanggilan. Menurut dia, dalam perkara yang diajukan MAKI, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah membawa apalagi mendatangi rumah Firli Bahuri dan itu menyalahi kewajiban.”Berikutnya tentang berkas perkara, berkas perkara kan sudah dipenuhi dalam kutip dari bukti-bukti pemeriksaan saksi dan pengambilan gambar-gambar objek tertentu dan sebenarnya tinggal pemeriksaan tersangka saja,” ujarnya.Boyamin Saiman menyebutkan Firli Bahuri yang sudah pernah diperiksa sebelumnya tapi tidak lagi pernah datang dalam pemeriksaan lanjutan sehingga harusnya dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan. “Harusnya kan sudah dibawa ke kejaksaan sampai detik ini kan berkas belum dikembalikan kejaksaan,” katanya.Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga saat sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri. Iklan

“Bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Bonyamin.Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit Prabowo. “Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin.Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal.Pilihan Editor: Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi