TEMPO.CO, Jakarta – Ahli hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai praperadilan jilid dua yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai upaya perlawanan karena merasa tidak bersalah atas kejahatan yang dilakukannya. Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. “Upaya penghindaran atas penuntutan dirinya yang merasa tidak bersalah,” kata Abdul Fickar kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.Dia berkata sepanjang perkara perbuatan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri belum mulai diperiksa atau disidangkan di pengadilan, maka dibolehkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Masih dibolehkan untuk mempersoalkan perkaranya melalui praperadilan (menetapkan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita),” ujarnya.Namun, kata dia, jika perkara pokoknya mulai disidangkan, maka rangkaian upaya praperadilan akan gugur. Merespons hal itu, Abdul Fickar menyebutkan bahwa Firli Bahuri memanfaatkan kelambanan Polda Metro Jaya. Sebab, apabila perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka gugur praperadilannya dan harus diulangi ke jaksa. Namun, jika sudah masuk pengadilan, maka kesempatan praperadilan tertutup.Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Dia mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.Iklan
Pada gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli.Gugatan praperadilan jilid dua ini, termohonnya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Surat pengajuannya praperadilan tertanggal Senin, 22 Januari 2024.Pilihan Editor:Â Praperadilan Kedua Firli Bahuri, Ahli Hukum UGM: Polda Metro Jaya Masuk Angin