Polri Tepis Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek: Masih Berlanjut

4 March 2024, 9:47

Jakarta, CNN IndonesiaMabes Polri angkat suara terkait desakan sejumlah pihak yang mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri lantaran tidak kunjung dilakukan penahanan.
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus tersebut. Ia mengatakan penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan, tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 dan juga berkoordinasi dalam pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3).
Truno berjanji pihaknya bakal menyampaikan seluruh perkembangan penyidikan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mengawal kasus tersebut.

“Nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk perkembangannya. Polri berkomitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian,” ujarnya.
Sebelumnya Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Surat tersebut dikirimkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M. Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3) kemarin.
Abraham mengatakan surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Kapolri lantaran pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam kasus pemerasan tersebut.
Padahal, kata Abraham, kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
“Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat. Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan,” ujarnya di Mabes Polri.

Abraham menilai dalam kasus pemerasan itu seharusnya penyidik dapat langsung menahan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah mencukupi sebagai syarat penahanan
“Kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law diterapkan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” tuturnya. (tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi