Polri Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus ke Firli Bahuri di Kasus SYL

24 October 2023, 12:23

Jakarta, CNN IndonesiaMabes Polri membantah memberikan perlakuan khusus kepada Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Polda Metro jaya.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons kabar Firli Bahuri yang masuk secara diam-diam ke Gedung Bareskrim Polri lewat akses Gedung Rupatama Polri, Jakarta  Selatan.
“Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kehadiran Firli sendiri tidak terpantau puluhan awak media peliput yang berjaga di titik akses Lobby Depan dan Belakang Gedung Bareskrim Polri. Meski begitu pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa Firli telah tiba dan sedang diperiksa.
Berdasarkan pantauan sekitar pukul 09.45 WIB, mobil Firli Bahuri yakni Toyota Camry dengan nomor polisi B 1990 RFP justru sudah terparkir di area Gedung Rupatama Polri.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan kasus dugaan pemerasan itu saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri, kata dia, hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.
“Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda metro Jaya,” tuturnya.

Mobil dari Ketua KPK Firli Bahuri yang diparkir di kawasan Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10). (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)

Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Selasa (24/10).
Namun, lewat surat tersebut pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjadi pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan soal alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Kata dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
“Berkenan ditanyakan ke KPK,” ujarnya.

Respons KPK terhadap Novel Baswedan soal Firli Bahuri
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyentil mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait pernyataan menyebut ‘besar kemungkinan Firli Bahuri melarikan diri dari pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya’.
“Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil. Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapa pun,” ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa siang.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan Firli tidak ‘menghilang’ alias tetap beraktivitas di kantor beberapa hari ini.
“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapa pun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” tambah Ali.
Sebelumnya, Novel meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan karena menganggap Firli bisa saja melarikan diri.
Pendapat itu disampaikan Novel dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL mencuat, Firli tidak diketahui keberadaannya.
“Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10).

Sebagai informasi, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. 
Firli semula dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober lalu mulai pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
(tfq, ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi