Polling: Ketua KPU Langgar Etik, Apakah Harus Mundur?

6 February 2024, 16:52

Bacapres-Bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyerahkan berkas pendaftaran pencalonannya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar kode etik. Hal ini terkait dengan lolosnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Putusan tersebut merupakan hasil sidang dari empat perkara. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023) dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).Hasyim diadukan kepada DKPP imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres sebelum KPU merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca-adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.Akhirnya, Hasyim dihukum peringatan keras terakhir atas pelanggarannya tersebut.Ini merupakan kali kedua Hasyim disanksi etik oleh DKPP. Sebelumnya, Hasyim diduga melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.Namun, hingga saat ini Hasyim belum diberhentikan dari jabatan ketua KPU. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif. Sehingga beda kasus, beda pula putusan.”Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda,” kata Heddy di DPR RI, Senayan, Senin (5/2).Di sisi lain, Anwar Usman mantan ketua MK yang terbukti melakukan pelanggaran etik mendapat vonis pemberhentian. Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparanCawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, turut menanggapi Dewan isu yang menyangkut dirinya. Gibran mengatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut.”Ya, nanti kami tindaklanjuti,” kata Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2).Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara FotoCawapres 03 Mahfud MD juga angkat bicara terkait isu ini. “Oke saya jawab. Secara hukum prosedural pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah apa pun putusan DKPP, secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh saudara Mas Gibran,” kata Mahfud di acara Tabrak Prof di Koat Kopi Seturan, Kabupaten Sleman, Senin (5/2).Lantas, menurutmu apakah Ketua KPU harus mundur? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi