Politikus Gerindra Usul Program Makan Siang Gratis Masuk Kurikulum Merdeka Belajar

6 March 2024, 15:50

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan ada aspek peningkatan pendidikan dalam program makan siang gratis. Sebab dalam program tersebut, mengajarkan budi pekerti yang baik untuk pendidikan karakter murid.Karena itu, ia mengusulkan agar program makan siang gratis masuk ke Kurikulum Merdeka yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia yakin hal tersebut jika terwujud akan sangat tepat implementasinya. “Apakah integrasi dengan program Merdeka Belajar, saya kira integrasi, jika ini dilanjut dan tampaknya ini harus dilanjutkan, tapi kita harus merancang dengan sangat terformulasi dengan baik, dengan efektif, langkah-langkah atau kebiasaan-kebiasaan atau pendidikan di balik program makan siang ini,” ujar Sodik dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (6/3/2024). Ia mengaku memiliki tim yang telah menghitung anggaran pendidikan sekira Rp 400 triliun. Dari anggaran tersebut, dapat dimasukkan program makan siang gratis tanpa menyenggol dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

“Tim kami sudah menghitung bagaimana 400 triliun itu Bu, kami sudah menghitungnya, itu bisa dibiayai dari sektor-sektor lain, terbiayai oleh APBN tanpa mengganggu Dana BOS itu,” ujar Sodik. Di samping itu, ia mengatakan bahwa program makan siang gratis juga akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Sebab akan ada 48 ribu dapur yang menyerap sekira 2,4 juta tenaga kerja. “Saya ingin cerita juga tentang aspek-aspek lainnya, tadi tentang kemiskinan, tentang gizi, tentang ketenagakerjaan Pak. Kami sudah menghitung ada 48 ribu dapur nanti akan dibentuk dan masing-masing menyerap 50 tenaga kerja,” ujar Sodik. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah untuk tak mengorbankan pendidikan Indonesia. Sebab pemerintah menggulirkan wacana, anggaran program makan siang gratis gagasan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diambil dari dana BOS. “Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita,” ujar Fikri lewat keterangan tertulisnya, Ahad (3/3/2024). Pelaksanaan dana BOS berasal dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Tegasnya, jangan bebankan dana BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ia pun mengimbau pemerintah untuk menggunakan anggaran dari sektor lain. Di samping itu, ia mendesak Kemendikbudristek untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik untuk program lain. Apalagi program makan siang gratis itu digagas oleh Prabowo yang belum diumumkan resmi dan dilantik sebagai presiden periode 2024-2029. “Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang,” ujar Fikri.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi