Politik Sepekan: Isu Jokowi Berlabuh ke Golkar hingga Pencabutan KJMU

9 March 2024, 9:00

TEMPO.CO, Jakarta – Berita politik seputar pemilu masih menjadi sorotan pembaca selama sepekan ini. Selain itu ada juga soal kabar Jokowi yang akan bergabung ke Partai Golkar, pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU secara sepihak dan beberapa berita lainnya. Berikut rangkuman berita politik sepekan yang tengah ramai dibicarakan publik:1. Jokowi Dikabarkan Bakal Gabung GolkarPresiden Joko Widodo atau Jokowi akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024 mendatang. Setelah itu, Jokowi dinilai perlu kendaraan politik baru setelah hubungannya renggang dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Jokowi saat ini masih merupakan kader partai bergambar kepala banteng itu, namun hubungannya renggang setelah sang anak Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres untuk Prabowo.Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan, Jokowi tetap membutuhkan back up atau dukungan untuk eksistensi politiknya.”Jokowi akan tersudut saat tak lagi menjabat presiden kalau tidak memegang kendali Partai Golkar,” kata dia pada Ahad, 3 Maret 2024. Musababnya, kata dia, setelah lengser, Jokowi tak punya kekuatan politik lagi.Laporan utama Koran Tempo edisi Senin, 4 Februari 2024, mewartakan rencana Jokowi masuk Golkar. Skenario itu berpeluang terwujud jika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar lewat Musyawarah Nasional tahun ini.Mengutip sumber internal Partai Golkar dan kolega Bahlil, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia 2015-2019 disebut akan memberikan jabatan tinggi kepada Jokowi andai menjadi pemimpin partai berlambang beringin itu.Namun saat ditanya mengenai ini, Jokowi tak menjawab saat ditanya peluangnya berlabuh ke Partai Golkar.Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 4 Maret 2024, Jokowi hanya bergeming saat ditanya apakah akan masuk Golkar atau pulang ke Solo setelah pensiun. Jokowi lantas melempar senyum.Menteri Sekretaris Negara Pratikno menanggapi, “pensiun saja belum, ditanya gitu.”2. DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pembentukkan panitia khusus atau pansus ini dilakukan usai disepakati oleh para anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9.”Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Maret 2024.Bekas Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bercerita, mulanya pembentukan pansus kecurangan Pemilu 2024 ini diusulkan oleh anggota DPR asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.Iklan

Tamsil mengatakan perlu tindak lanjut lebih jauh ihwal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, yang tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya,” ujar LaNyalla.3. Hak Angket Bergulir di DPRHak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 menjadi salah satu poin yang disuarakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin. Tercatat ada tiga fraksi yang menyuarakan hak angket tersebut, yakni PDIP, PKS, dan PKB. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, menegaskan partainya tetap mendukung pengguliran hak angket meski tak bersuara dalam rapat paripurna kemarin. Dia mengatakan dukungan sudah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam pernyataan sikap bersama Sekjen PKB dan PKS beberapa waktu lalu.Anggota Fraksi PPP di DPR, Syaifullah Tamliha, mengatakan PPP belum tertarik menggunakan hak angket. Sebab, kebanyakan anggota parlemen dari PPP masih mengurusi proses penghitungan suara pemilihan legislatif di daerahnya masing-masing.“Sampai saat ini, anggota Fraksi PPP tidak berminat untuk menggunakan hak angket,” kata Syaifullah melalui pesan singkat pada Senin malam. 4. KJMU Dicabut SepihakIsu pencabutan KJMU sepihak bergema di media sosial X. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan tanggapan soal ini. Heru menjelaskan, perubahan terjadi karena mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Menurut Heru, Dinas Pendidikan DKI sekarang menggunakan sumber data yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Sumber data itu mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Data ini kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional alias Bappenas.”KJMU, KJP. Jadi KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu, 6 Desember 2024.Pilihan Editor: Kisah Andreas Mahasiswa UNJ, Anak Pedagang Kue yang Tiba-tiba Dinyatakan Tak Layak Terima KJMUDANIEL A. FAJRI | ANDI ADAM | EKA YUDHA | ADINDA JASMINE