Polisi Ungkap Tarif Berlangganan dari Rumah Produksi Film Dewasa, Segini Tarifnya

12 September 2023, 11:45

JAKARTA, suaramerdeka.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pendistribusian produksi film adegan dewasa. Kasus ini berhasil terungkap, setelah polisi menemukan website video streaming berbayar yang menyediakan konten video berdurasi 1 jam hingga satu setengah jam. Dari pengungkapan kasus, lima orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial I berperan sebagai sutradara, admin sekaligus pemilik website tersebut. Baca Juga: Jelang Kualifikasi Piala Asia U23: Catatan Buruk Menghantui Indonesia, Kala Berjumpa Turkmenistan di Level U23 Kemudian tersangka kedua berinisial JAAS berperan sebagai Kameramen.

Lalu, tersangka ketiga berinisial AIS berperan sebagai editor dan tersangka keempat berinisial AT berperan sebagai sound engineering. Terakhir, tersangka kelima SE yang berperan sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran dalam film dewasa tersebut. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat 120 video konten adegan dewasa dengan durasi 1 jam hingga satu setengah jam dengan tarif berlanggan yang berbeda. Baca Juga: Kebakaran 1 Hektar Hutan Jati di Wates Ngaliyan Semarang Senin Malam, Api Muncul dari Semak Belukar “Para tersangka memasang tarif bervariasi kepada pelanggan mulai dari harga Rp50.000 untuk satu minggu hingga Rp500.000 untuk 1 tahun,” ujar Ade Safri dikutip dari YouTube @TvRadioPolri, Selasa, 12 September 2023. Menurut Ade Safri, dari praktiknya ini tersangka meraup keuntungan sekitar 500 juta rupiah. “Motifnya adalah ekonomi jadi berawal dari hasil penyelidikan yang kita lakukan awalnya tersangka I yang berperan sebagai sutradara admin pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah dalam 3 website dimaksud,” ungkap Ade Safri. “Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi seperti itu dan dalam perjalanannya kurang mendapat peminat, akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” tuturnya. Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U23 Indonesia vs Turkmenistan: Prediksi Susunan Pemain, Alfeandra Dewangga Siap Main! “Dan di situlah kemudian tersangka, dari hasil upload yang dilakukan di tiga website dimaksud disitulah kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses masuk,” jelasnya. “Sehingga kemudian selanjutnya tersangka I dan juga rekan-rekan tersangka lainnya kemudian melakukan pembuatan film dimaksud, sampai dengan 120 film yang diproduksi oleh yang bersangkutan atau komprotan dimaksud,” katanya. Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal tentang pornografi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi