Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi

Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial D (48), warga Ngawi, diamankan pihak kepolisian karena diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.

Dia tertangkap tangan saat mengangkut pupuk bersubsidi di luar wilayah distribusinya tanpa dokumen resmi. Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Ngawi menyita 140 karung pupuk dan satu unit kendaraan pengangkut.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 13 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang tengah berpatroli di Ring Road Timur, Jalan Ir. Soekarno, mencurigai sebuah truk canter kuning dengan stiker “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KAB. SUKOHARJO.” Truk tersebut memiliki bak tertutup rapat, yang semakin meningkatkan kecurigaan petugas.

Setelah melakukan pembuntutan, petugas akhirnya menghentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, muatan truk berisi pupuk bersubsidi merk Phonska dan Urea.

Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, pelaku tidak dapat menyediakannya. Akibatnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

Modus Operandi Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Tersangka membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi di Sukoharjo seharga Rp130.000 per sak, kemudian menjualnya kembali ke pembeli di Kabupaten Ngawi dengan harga antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/01/2025)

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan truk resmi dengan stiker distribusi pupuk bersubsidi Sukoharjo. Ia juga menutup muatan dengan layar agar tidak mudah terdeteksi. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

1 unit truk Canter kuning dengan nomor polisi AD-9615-KF
80 sak pupuk bersubsidi merk Urea
60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta sejumlah regulasi terkait perdagangan pupuk bersubsidi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Dwi SR.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli pupuk bersubsidi. Pastikan pembelian hanya dilakukan melalui distributor resmi guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak. [fiq/ian]