Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming, 2 WN China Jadi Tersangka

20 January 2024, 3:50

Jakarta, CNN IndonesiaBareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan seperti Bumble hingga Tinder jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menangkap sejumlah pihak di Apartemen Kondominium Tower 8 Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1).
Djuhandhani mengatakan penyidik kemudian menetapkan 2 orang WNA asal China dan 1 WNI sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lantaran 367 korbannya merupakan WNA.

Ia menyebut ratusan korban WNA tersebut tersebar di sejumlah negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan hingga Jerman.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan foto milik orang lain untuk mengelabui korban yang sedang mencari pasangan lewat aplikasi kencan Tinder, Bumble, Okcupid, hingga Tantan.
“Setelahnya para pelaku ini meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi yang dapat meyakinkan korban,” jelasnya.
“Selanjutnya korban dibujuk rayu untuk berbisnis membuka akun toko online dan membayar deposit sebesar [Rp] 20 juta untuk pertama kali transfer,” imbuhnya.

Selama menjalankan aksinya, Djuhandhani menyebut sindikat love scamming itu mampu meraup keuntungan sebesar Rp40-50 miliar setiap bulannya.
“Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara tunai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar undang-undang 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun,” katanya. (tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi