Polemik Pencopotan Endar Priantoro, Anggota Komisi Hukum: Ego Kelembagaan Harus Dikesampingkan

4 April 2023, 17:50

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menilai pihak yang berpolemik dalam kasus pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti duduk bersama. Menurut Arsul, ego kelembagaan mesti dikesampingkan untuk menyelesaikan polemik ini.Ia berharap riak-riak di KPK bisa dituntaskan dengan baik. Apalagi, kata dia, pihak yang berpolemik sama-sama berasal dari kepolisian, yakni Endar dan Ketua KPK Firli Bahuri.“Hemat saya tidak bisa kemudian berargumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada, paling bagus ya duduk bersama, jadi harus dikesampingkan ego kelembagaan,” kata Arsul di Gedung DPR RI, Selasa, 4 April 2023.Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, sinergitas antar lembaga penegak hukum penting dijaga. Jika urusan sinergitas saja belum selesai, kata dia, maka upaya penegakan hukum jadi tidak bisa dharapkan.“Kalau tidak sinergis, jalan sendiri-sendiri itu maka tidak bisa diharapkan,” kata dia.Arsul berharap momen bulan Ramadan ini bisa dimanfaatkan para pihak agar bisa mencapai rekonsiliasi. “Kita semua berharap, yang terjadi itu selalu sinergitas antar lembaga penegak hukum yang ada,” ujar Arsul.Pencopotan Endar bermula dari konflik internal KPKPencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK disebut bermula dari konflik di internal KPK. Endar dan sejumlah direktur lainnya diduga berkonflik dengan Firli Bahuri cs terkait penanganan kasus Formula E.Endar dan rekan-rekannya menolak untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan sementara Firli cs meminta segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Perpecahan internal ini yang diduga menjadi alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Menjawab surat tersebut, Listyo menyetujui untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.Listyo menolak menarik Endar dengan alasan belum ada posisi yang tersedia di kepolisian untuk ditempati jenderal bintang satu itu. Pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang berisi keputusan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.Surat Listyo itu seperti tak digubris oleh KPK. Sebab, pada 31 Maret 2023, pimpinan KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat untuk Endar. KPK beralasan masa kerja Endar di KPK sudah habis. Endar diberhentikan dari posisinya per tanggal 1 April 2023.Endar Priantono pun akhirnya melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.Adapun Dewan Pengawas KPK menyatakan telah menerima laporan dari Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Dewas menyatakan akan mempelajari laporan tersebut. “Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar,” kata Anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin, Selasa, 4 April 2023.IMA DINI SHAFIRA | ROSSENO AJI

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi