Polda Metro Jaya Persoalkan Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Firli Bahuri, Ini Penjelasan MAKI

2 April 2024, 23:48

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan belum ditahannya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menepis keberatan tim hukum Polda Metro Jaya yang menilai kapasitas saksi ahli yang dihadirkannya tidak sesuai dengan objek perkara pada sidang praperadilanPada persidangan kali ini, MAKI menunjuk pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sebagai saksi ahli. Dalam persidangan, Boyamin menyampaikan penunjukkan Bambang sebagai saksi ahli karena memang tidak memeriksa pokok perkara.”Untuk menilai kapasitas atau menyampaikan keterangan terkait dengan kepolisian dan persepsi masyarakat. Nanti akan dilihat apakah substansi dari praperadilan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.Menurut dia, di sidang kali ini MAKI tidak fokus pada aspek hukum formil. Sebab, dia menyadari bahwa hakim adalah ahli hukum dan pada persidangan kemarin, Polda Metro Jaya sudah menghadirkan ahli hukum acara pidana dan hukum pidana.”Kami tidak membicarakan salah tidaknya seseorang. Kami hanya berbicara tentang apakah ketika tidak ditahan itu memenuhi prinsip keadilan atau tidak,” ujarnya.Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata keberatan atas saksi yang dihadirkan MAKI dalam sidang praperadilan belum ditahannya Firli Bahuri.”Ahli yang hadir hari ini, ahli pidana, ahli hukum atau ahli yang hanya sekadar mengkritisi,” kata Leonardus.Leonardus pun mempertanyakan kapasitas Bambang sebagai saksi ahli dan menilai keahliannya tidak sesuai dengan objek praperadilan. Oleh karena itu, tim hukum Polda Metro Jaya enggan mengajukan pertanyaan selama proses sidang berjalan.Iklan

“Kami tidak mengajukan pertanyaan karena tidak relevansi dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri maupun juga praperadilan yang objeknya ada formil,” ujarnya.MAKI, sebelumnya, mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan Firli sebagai tersangka itu sudah lebih dari tiga bulan.MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Jumat, 1 Maret 2024 sekaligus telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.Pilihan Editor: KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Masih Proses di Dumas

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi