Polda Metro Akan Jawab soal Belum Ditahannya Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan MAKI Hari Ini

1 April 2024, 7:35

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK Firli Bahuri akan kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Polda Metro Jaya dan bukti tertulis dari para pihak. Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI mendaftarkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2024. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL ini pada Senin, 1 April 2024 pukul 10.00. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut akan membubarkan organisasinya bila Firli Bahuri ditahan. “Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Maret 2024. Boyamin menyebut langkah membubarkan organisasinya itu bentuk hadiah atas ditahannya Firli. Menurut dia, ketika Firli ditahan, cita-citanya menguatkan kembali KPK telah tercapai. “Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai,” kata Boyamin.Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka Sejak 22 November 2023Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga saat sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam pokok permohonannya, Boyamin menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri. Iklan

“Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” kata Bonyamin. Selain itu, MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kors ini disebut akan di bawah komando Listyo Sigit. “Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin. Boyamin menilai kendala Kapolri menangani perkara ini karena Polda Metro Jaya belum melakukan supervisi secara memadai karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya dipimpin perwira tinggi bintang satu alias Brigradir Jenderal. Dia menyebut lembaga seperti itu harus dipimpin oleh perwira berpangkat bintang dua alias Inspektur Jenderal. “Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan di bawah komando langsung dari Kapolri,” kata Boyamin. Pilihan Editor: Kisruh TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob, Ini Penjelasan Wakil Duta Besar Jerman