Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim menangkap pelaku begal motor bermodus gangster. Pelaku berinisial RA (25) warga Kenjeran itu harus merasakan dinginnya penjara untuk ketiga kalinya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tersangka RA (25) sudah pernah dipenjara 2 kali atas kasus begal motor. Kini, untuk menyamarkan aksinya ia bergabung bersama gangster motor.
“Mereka selalu membawa senjata tajam dan konvoi seperti gangster. Ketika menemukan masyarakat yang dirasa lemah, kemudian dipepet dan langsung diambil motornya,” kata Jumhur, Jumat (27/12/2024).
Aksi RAR terakhir terjadi pada Rabu 25 September 2024 lalu. Ia bersama lima rekannya, melakukan aksi perampasan motor milik Kevin Adrian seorang mahasiswa di Perguruan tinggi swasta, saat melintas di Jl Ir Soekarno – Hatta (Merr) Surabaya.
Atas kejadian itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Anggota Jatanras Polda Jatim mendapatkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian berbagai saksi. Dsri penyelidikan itu, polisi bisa mengindentifikasi komplotan RA. Dari hasil penelusuran anggota Jatanras Polda Jatim, 2 rekan RA sudah diamankan oleh Polsek Lakarsantri. Keduanya berinisial AS dan AY.
“Sementara ada 3 komplotan lain yakni AD, KR, dan RB yang saat ini masih kami kejar,” tutur Djumhur.
Djumhur mengatakan, pihaknya memang tengah fokus pada kejadian begal di sejumlah titik rawan. Termasuk di Jalan Ir. Soekarno (Merr). Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan malam.
“Kami saat ini terus bekerja untuk mengungkap kejahatan yang membahayakan masyarakat. Termasuk menyelidiki para penadah hasil kejahatan,” pungkas Jumhur.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka RAR dintaranya Jaket yang digunakan saat beraksi, golok serta tunai hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana selama 9 tahun penjara. (ang/suf)
