Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Sekolah Trisila yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon, Surabaya. Eksekusi ini berlangsung pada Selasa (14/1/2024), di tengah upaya guru dan pihak yayasan untuk mempertahankan bangunan sekolah.
Salah seorang guru sempat menghadang petugas yang hendak mengosongkan gedung sekolah. Guru tersebut beralasan akan mengosongkan sendiri setelah mendapatkan perintah dari Yayasan. Namun, petugas PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi dengan mengangkut barang-barang seperti meja dan kursi dari dalam gedung.
Pihak pemohon eksekusi, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), melalui kuasa hukumnya, Turman M. Panggabean, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini sudah berlangsung selama enam tahun. Menurutnya, pihak Yayasan Trisila meminta ganti rugi yang layak, tetapi hingga kini belum ada kesepakatan.
Di sisi lain, kuasa hukum Sekolah Trisila, Sudiman Sidabukke, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak sekolah yang telah membangun gedung di lokasi tersebut. Ia menyebutkan tuntutan ganti rugi senilai Rp11 miliar atau kompensasi berupa lokasi dan bangunan yang disepakati.
PN Surabaya mengeksekusi yayasan yang menaungi pendidikan dari tingkat TK hingga SMA ini setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan yang diajukan PT RNI.
Sudiman Sidabukke dalam konferensi persnya menegaskan bahwa putusan MA memang menyatakan PT Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan di Jalan Undaan. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut juga mewajibkan PT RNI untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 1961 dan PP Nomor 4 Tahun 1963, yang mengatur adanya kompensasi relokasi bagi Yayasan Trisila.
“Kalau dibilang kita kalah, tidak juga karena dalam putusan itu disebutkan bahwa Yayasan Trisila berhak atas ganti rugi,” ujar Sudiman Sidabukke.
“Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji,” lanjutnya.
Menurutnya, Ketua PN Surabaya pada 2019, Nursyam, pernah menyatakan bahwa eksekusi tidak akan dilakukan jika PT RNI belum memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila. Namun, eksekusi tetap berjalan meski kompensasi belum diterima.
“Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” tegasnya.
Pihak Yayasan Trisila telah mengirim surat kepada Presiden, Ketua MA, dan Menteri BUMN agar kasus ini mendapat perhatian. Sidabukke menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata demi yayasan, tetapi juga demi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat kelas bawah.
“Karena apa, karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain,” ujarnya.
Saat ini, kondisi Sekolah Trisila sudah memprihatinkan. Murid yang tersisa hanya lima orang, dan jumlah guru pun berkurang drastis.
“Murid tinggal 5. Guru juga tinggal sedikit. Saya rasa mereka ini terintimidasi. Murid tidak bisa masuk gerbang karena dikuasai oleh Rajawali (PT RNI),” kata Sidabukke.
“Semua tidak bisa masuk, lalu diprovokasi, sehingga banyak wali murid yang memindahkan anaknya ke sekolah lain,” tambahnya.
Sidabukke juga mengungkapkan bahwa sekolah ini telah berdiri sejak 1966. Namun, pada akhir Desember 2024, Ketua PN yang baru malah melakukan constatering atau pendataan batas objek eksekusi, yang menandakan eksekusi segera dilakukan.
“Artinya itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu, uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan. Oke, kalian laksanakan, tapi sesuai amar putusan, bahwa harus bersamaan. Kosongkan dan harus disertai ganti kerugian,” jelasnya.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil pihak yayasan saat ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari PN Surabaya.
“Maka dari itu, saya berjuang semaksimal mungkin, sesuai perintah Pak Presiden Prabowo agar membantu masyarakat lapisan paling bawah. Tuntutan ganti kerugaiannya adalah kami dicarikan lokasi. Mudah-mudahan ada, agar murid dan guru ini bisa belajar dan mengajar kembali,” tandasnya. [uci/beq]
