PN Jaksel Buka Suara Soal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang Ajukan Permohonan Kasasi

22 May 2023, 14:33

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya buka suara soal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf tentang pengajuan kasasi. Kabar Ferdy Sambo CS yang mengajukan kasasi atas kasus pembunuhan Brigadir J ini berhembus dan banyak dibicarakan di jagat Twitter. Permohonan kasasi tersebut didasarkan atas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Baca Juga: Jadwal Malaysia Masters 2023 Lengkap Babak Kualifikasi dan Penyisihan Hingga Final Mulai 23 – 28 Mei
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut diperkuat oleh putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf sebanyak 15 tahun. Hasil tersebut juga didapatkan usai melalui putusan banding Pengadilan Negeri DKI Jakarta. Baca Juga: Inilah 6 Cara Merawat Anggrek agar Tumbuh Awet dan Cepat Berbunga untuk Pemula Mengenai permohonan kasasi, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Pada kesempatannya Djuyamto mengungkapkan, “Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing,” dikutip dari pmjnews.com (22/05). “(permohonan diajukan) ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya. Pengajuan kasasi oleh tiga terdakwa ini dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Baca Juga: 5 Tips Menabung untuk Nonton Konser Impian Bermula Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada hari Selasa, 9 Mei 2023 yang lalu. Kemudian Ferdy Sambo mengajukan kasasi tiga hari setelahnya pada hari Jumat, 12 Mei 2023. Lalu Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi tiga hari setelah Ferdy Sambo yaitu pada 15 Mei 2023. Pada kesempatan yang sama Djuyamto juga menjelaskan bahwa pihak pengadilan masih menunggu dari para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi. Baca Juga: Abdur Arsyad Soal NTT Sekolah Jam 5 Pagi: Alasannya Apa? Dasarnya Mana? Hasil Penelitian Siapa? Penyerahan memori kasasi ini terhitung 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Sekian, itulah tadi update terbaru mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kali ini.***