Lamongan (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Lamongan menggelar demontrasi untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (16/12/2024).
Demonstrasi tersebut menyasar tiga titik. Pertama di depan Kantor DPRD Lamongan, lalu berlanjut ke Kantor Pemkab dan Pendopo Lokatantra Lamongan.
Mahasiswa membawa tiga poin tuntutan. Pertama menuntut tanggung jawab Bupati Lamongan atas penghapusan Dana Dusun. Kedua menuntut bupati menuntaskan janji politik priode pertama serta menuntut DPRD dan Pemerintah kabupaten Lamongan merevisi APBD Lamongan sesuai dengan UU NO 1 Tahun 2022.
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan temuan atas ketidaksesuaian APBD Lamongan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di antaranya soal batas maksimal dari belanja pegawai adalah 30 persen. Namun dalam praktiknya Kabupaten Lamongan melebihi 30 persen.
“Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tata kelola anggaran yang menyebabkan anggaran kabupaten Lamongan tidak beraturan,” kata Rois, koodinator aksi.
Sementara terkait Dana Dusun yang merupakan salah satu program Bupati Lamongan pada kampanye periode pertama, tidak terselesaikan di ujung periode.
“Di mana pada janji politiknya menyebutkan 100 juta per dusun untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Dusun. Namun dalam praktiknya hanya terealisasi 35 juta per dusun dan hanya berjalan 3 tahun,” ujarnya.
Dalam aksinya di depan Kantor Pemkab Lamongan, demonstran ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, didampingi Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Joko Raharto.
Namun kehadiran dua pejabat yang akan memberikan penjelasan aatas tuntutan mahasiswa itu ditolak. Demonstran hanya ingin bertemu Bupati Yuhronur Efendi.
Karena keinginannya bertemu bupati tidak terpenuhi, massa bergeser ke depan Pendopo Lokatantra Lamongan untuk menyuarakan tuntutan yang sama. Setelah kembali gagal bertemu bupati, massa akhirnya membubarkan diri.
Menanggapi tuntutan pendemo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa mengenai belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Lamongan pada tahun 2024 berada di bawah 30 persen. Sesuai dengan dengan UU No 1 Tahun 2022.
“Perlu kami luruskan, untuk persentase maksimal 30 persen belanja pegawai, mungkin yang teman-teman PMII maksud adalah belanja birokrasi mencapai 50 persen. Itu dari belanja pegawai, barang dan jasa (belanja diarahkan),” kata Joko.
“Untuk belanja pegawai pemerintah kabupaten lamongan pada tahun anggaran 2024 sebesar 26.80 persen sesuai dengan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2024,” sambung Joko.
Sementara terkait dengan alokasi Dana Dasun yang dilakukan penghapusan pada APBD tahun anggaran 2024, menurut Joko, hal itu sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
“Selain itu juga sesuai Permendagri 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024, yaitu belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan,” tuturnya. [fak/suf]
