PKB Bakal Ajukan Hak Angket setelah 20 Maret: Tunggu Kesepakatan

19 March 2024, 4:04

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya saat ini tengah mematangkan dokumen hak angket terkait dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024. Luluk menyebut pengajuan hak angket ini masih menunggu kesepakatan. “Nunggu setelah tanggal 20 (Maret) dan kesepakatan dengan fraksi lain tercapai,” ujar Luluk ketika dihubungi, Senin, 18 Maret 2024. Menurut Luluk, pengguliran hak angket ke DPR bukan hanya soal jumlah pengusul. “Tapi menyangkut substansi dan tujuan hak angket, semua perlu sinkronisasi,” ujarnya.Luluk pun menyebut masih ada waktu sebelum reses untuk melakukan pengajuan tersebut. Dari PKB sendiri, isi dari dokumen atau naskah akademik hak angket bakal menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah pencoblosan.Sebelumnya, tiga sekretaris jenderal dari partai-partai Koalisi Perubahan mengusulkan agar koalisi mereka jadi inisiator hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Sebab, PDIP sebagai pihak yang pertama kali menggulirkan wacana hak angket belum juga mengajukan proses tersebut di DPR hingga saat ini.Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024. Dia baru saja bertemu dengan perwakilan dua partai Koalisi Perubahan lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.Iklan

Awalnya, kata Hermawi, Koalisi Perubahan berencana menunggu PDIP untuk memulai pengguliran hak angket di DPR. Namun, para sekretaris jenderal Koalisi Perubahan mulai mempertimbangkan alternatif lain karena partai berlambang banteng tersebut belum kunjung merealisasikannya.“Sekarang ini juga sudah banyak suara-suara mengatakan kenapa (hak angket) lambat? Tadi kita terpikir satu alternatif yang nanti kami akan laporkan kepada pimpinan. Kalau saling menunggu, mengapa kita tidak mulai saja?” kata Hermawi.Menurut dia, kekuatan NasDem, PKB, dan PKS di parlemen sudah cukup jika hanya untuk mengusulkan hak angket di DPR. Hermawi menyatakan ketiga partai tersebut sudah bisa memenuhi syarat pengusulan hak angket, yaitu mengumpulkan 25 tanda tangan anggota DPR dari setidaknya dua fraksi.SULTAN ABDURRAHMANPilihan Editor: Abdul Halim PKB ke Istana, Sebut Tak Ada Permintaan Jokowi untuk Stop Hak Angket

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi