JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan proses mengganti model bisnis perusahan pelat merah kini jauh lebih cepat seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Erick merespons perubahan PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Erick menjelaskan dengan adanya UU BUMN baru, Indra Karya yang awalnya berfokus pada layanan jasa konsultasi kontruksi bertransformasi menjadi Agrinas dan membuka ekpansi bisnis di sektor perkebunan sawit.
“Di dalam undang-undang BUMN yang baru di mana kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk me-merger, menutup, mengganti bisnis model untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat,” katanya Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 14 Maret.
Erick mengatakan sebelumnya proses pembubaran perusahaan pelat merah maupun perubahan model bisnis membutuhkan waktu yang cukup lama.
Contohnya, sambung Erick, kasus pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) yang dilakukan pada Oktober 2024. Dia bilang perusahaan tersebut akhirnya dapat ditutup setelah menjalani proses tinjauan yang cukup lama.
“Kalau teman-teman dulu ingat ketika saya me-review PANN, kemarin baru bisa ditutup, Oktober itu PT PANN. Lama sekali. Nah sekarang kita punya fleksibilitas itu. Ini yang sekarang dengan undang-undang ini kita bisa jadi percepatan,” ucapnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lahan sawit sitaan dari hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221.000 hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lahan tersebut diserahkan melalui penandatanganan penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Kemudian, Kementerian BUMN pun menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221.000 ha tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pinsus) Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya menitipkan aset sitaan tersebut untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan.
“Proses hukum kan makan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan. Cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujarnya di Menara Danareksa, Jakarta, Senin, 10 Maret.
Febrie mengatakan, Kejaksaan Agung berharap dengan dititipkannya aset sitaan tersebut, operasional perusahaan dapat berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.
“Proses bisnis terhadap kebun sawit yang menjadi barang bukti di grup Duta Palma ini bisa terus bisnisnya berjalan. Hubungan kerjanya baik, produktivitasnya terjaga dan yang terpenting mengenai keamananya,” ucapnya.