Perkara Ferdy Sambo Cs Inkracht, Keluarga Brigadir Yosua Pertimbangkan Ajukan Restitusi

11 August 2023, 12:55

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga akan mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs.Martin Lukas mengatakan keluarga almarhum Brigadir Yosua masih membahas restitusi ini. Ia juga telah menjalin komunikasi dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait rencana pengajuan restitusi. “Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” kata Martin Lukas saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.Martin mengatakan besaran restitusi menunggu persetujuan keluarga. Jika keluarga setuju, kuasa hukum akan menyerahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusi. Tidak ada batasan besaran restitusiKomisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tidak ada batasan besaran restitusi yang diajukan pemohon. Namun LPSK akan melakukan asesmen untuk menilai kewajaran besarannya. “Tidak ada batasannya. Cuma kan nanti dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 Agustus 2023.Edwin menjelaskan LPSK akan melakukan penilaian kerugian materil dan imateril pemohon. LPSK akan memberikan panduan komponen kerugian jika ada permohonan restitusi. Komponen kerugian misalnya berupa biaya rumah sakit, biaya psikologi, dan lain sebagainya sebagai dampak yang diterima keluarga akibat kasus ini. Namun LPSK tidak mematok berapa lama asesmen dilakukan. “Tergantung kelengkapan buktinya saja,” ujar Edwin. “Tapi ada hal-hal yang kami tanyakan kepada pihak-pihak, misalnya rumah sakit, misalnya ke psikolog.”Edwin menuturkan, setelah permohonan restitusi diterima LPSK, pemohon bisa langsung mengajukannya ke Pengadilan Negeri di Jakarta untuk penetapan. Iklan

Pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf.  Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara. Putusan MA ini telah bekekuatan hukum tetap sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya. 

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi