Perjalanan Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej hingga Mundur dari Wamenkumham

7 December 2023, 11:05

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau  Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, yang mengungkapkan bahwa Istana telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Eddy Hiariej.“Surat pengunduran diri masuk Senin,” kata Ari saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 6 Desember 2023.Ari juga mengatakan bahwa surat itu akan segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sepulang kunjungan kepala negara ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, saat ditanya alasan pengunduran diri Eddy, Ari mengaku belum melihat surat tersebut.Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 November 2023 bersama tiga orang tersangka lainnya. Informasi itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.Hari ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada atau UGM itu diperiksa KPK. Lantas, seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Eddy Hiariej hingga mundur dari Wamenkumham? 
Perjalanan Kasus Eddy HiariejKasus dugaan tindak pidana korupsi Eddy Hiariej berawal dari sebuah pertemuan pada April 2022 lalu antara Eddy dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.Saat itu, Eddy diduga memperjual-belikan kekuasaannya untuk memihak salah satu kubu yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut akhirnya mengirimkan uang kepada Eddy melalui rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, pada periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, ia kembali mentransfer US$ 200 ribu atau setara Rp 3 miliar kepada YogiPada rentang waktu penerimaan uang tersebut, Eddy membuat katebelece ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar pengurusan akta baru PT Citra Lampia Mandiri dibuat atas nama Helmut Hermawan sebagai pemilik sahamnya.Selanjutnya IPW laporkan Eddy…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi