Perjalanan Kasus Eddy Hiariej Hingga Bebas dari Status Tersangka KPK

31 January 2024, 14:56

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dinyatakan bebas dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terjadi usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estino, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 Januari 2024.“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Dalam putusan tersebut, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. “Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ujarnya.Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis, 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, pada Maret 2023 lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka. Jubir KPK Ali Fikri menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak memengaruhi proses penyidikan. Lantas, bagaimana perjalanan kasus Eddy Hiariej hingga bebas dari status tersangka? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.Perjalanan Kasus Eddy HiariejKasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eddy Hiariej berawal ketika eks Wamenkumham itu bertemu dengan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan pada April 2022 lalu. Saat itu, Helmut sedang berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain. Sebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang nikel seluas 2.660 hektare di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.Saat itu, Eddy Hiariej diduga memperjual-belikan kekuasaannya untuk memihak salah satu kubu yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan dan kesepakatan, Helmut akhirnya mengirimkan uang kepada Eddy melalui rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana, asisten Eddy, pada periode April-Mei 2022. Bulan berikutnya, ia kembali mentransfer US$ 200 ribu atau setara Rp 3 miliar kepada Yogi.Pada rentang waktu penerimaan uang tersebut, Eddy Hiariej membuat katebelece ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar pengurusan akta baru PT Citra Lampia Mandiri dibuat atas nama Helmut Hermawan sebagai pemilik sahamnya. Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.Setelah mendapatkan bukti berupa pengakuan langsung dari pemberi suap dan dokumen bukti transfer uang, KPK pun mengusut kasus mantan Wakil Menteri tersebut. Sebulan kemudian, penanganan kasus Eddy pun masuk tahap penyelidikan.
Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 8 MiliarDalam laporan Majalah TEMPO edisi Ahad 5 November 2023, Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi dari Helmut senilai Rp 8 miliar. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar, sedangkan Rp 1 miliar lainnya adalah gratifikasi yang Eddy terima. Dua peristiwa ini terjadi pada 2023.Iklan

Kepada KPK, Helmut mengaku menyetorkan sejumlah uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Eddy menggunakan dua rekening bank asistennya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, untuk menerima uang dari Helmut. Hal inilah yang kemudian membuat KPK memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyelidikan dua kasus tersebut.Eddy Hiariej kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 9 November 2023. Selain atas tuduhan suap dan gratifikasi, KPK juga menjerat Eddy dengan pasal pencucian uang. Selain itu, Eddy juga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus rasuah, eks Wamenkumham itu pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya.“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 Desember 2023.Pada kesempatan berbeda, Eddy Hiariej diketahui menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana Negara. Dia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM usai terseret dalam dugaan kasus korupsi.Setelah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan Eddy pun digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024. Hasilnya, hakim tunggal Estino menyatakan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.RADEN PUTRI | TIM TEMPOPilihan Editor: Hakim Praperadilan Eddy Hiarej Persoalkan Pengumpulan Bukti KPK di Penyelidikan, IM57 Minta KY dan MA Turun Tangan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi