Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto (HS) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (10/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hery diperiksa untuk mendalami tata cara pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hery juga didalami mengenai pungutan liar rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
“Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker. Selain itu, Penyidik juga menggali pengetahuan Sdr. HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode Ybs. sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Usai diperiksa KPK, Hery bersama kuasa hukumnya tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan, penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Kendati demikian, dia belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.
8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker
Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus korupsi RPTKA di Kemnaker
1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).
6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
