Peran Pelaku Penembakan di Bekasi, Anak Buah John Kei

7 November 2023, 12:44

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap sembilan orang dalam kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan GR, anggota kelompok Nus Kei. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, 9 orang itu berasal dari dua kelompok preman, yaitu anak buah John Kei dan Nus Kei.”Kasus ini sebenarnya bermotif konflik antarkelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.Konflik tersebut perihal masalah batas tanah di Maluku Tenggara. Tetapi tanah yang dipermasalahkan itu bukan milik John Kei atau Nus Kei. Konflik itu memicu dendam hingga terjadi penyerangan kelompok preman tersebut di Bekasi.”Ini penyerang jumlahnya enam orang, salah satu meninggal. Kemudian yang melakukan perlawanan itu enam orang juga, dua DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucap Hengki.Pelaku dari kelompok John Kei adalah Felix Olivier, pria berinisial EU (40 tahun), MWT (44 tahun), Adex (buron), Roy (buron), dan PM alias Oscar (42 tahun).Felix menembak korban inisial GR (44 tahun) yang dari kelompok Nus Kei. EU menyiapkan senjata tajam, MWT bersama Adex, dan Roy membantu menyerahkan senjata api ke Felix, dan Oscar membawa pipa besi.Pelaku dari kelompok Nus Kei adalah  GR (44 tahun), (ARK 36 tahun), YBR (36 tahun), BMR (31 tahun), HDR (18 tahun), dan YR (18 tahun).Iklan

GR membuat skenario menyerang EU, membuka pintu rumah kontrakan dan menghunuskan parang ke EU. Kemudian ARK sebagai sopir mobil menuju kontrakan sasaran. YBR, BMR, HDR, dan YR ikut perencanaan menyerang EU.Penyerangan terjadi sekira pukul 19.00 di sebuah kontrakan di Jalan Titian Indah, Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi. Hengki menyebut anggota kelompok Nus Kei sempat menghubungi John Kei sebelum melakukan penyerangan. Rencana penyerangan itu pun sudah diketahui sebelum kejadian.”Ini handphone sudah kita sita baru tadi siang, ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi. Apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” tutur Hengki.Pada saat peristiwa penembakan di Bekasi terjadi, John Kei sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis bersalah pada 2021 atas kasus pembunuhan berencana.Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Minta 2 Buron Kasus Penembakan di Bekasi Menyerahkan Diri

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi