Peran M Taufik Eks Gerindra dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulogebang

18 January 2023, 15:33

TEMPO.CO, Jakarta – Eks politikus Partai Gerindra, M Taufik, disebut-sebut terseret dalam kasus pengadaan tanah di Pulogebang yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Penggeledahan gedung pada Selasa, 17 Januari 2023 di antaranya disebut ada kaitan dengan terseretnya Taufik yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD DKI.Sebelum gedung DPRD DKI Jakarta digeledah oleh tim penyidik KPK, kemarin, Taufik sudah diperiksa oleh KPK. Sumber Tempo mengatakan komisi antirasuah tengah melakukan pengembangan kasus korupsi pembelian tanah di Munjul. Dari pengembangan ini didapati dugaan objek korupsi baru, yaitu pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Pada September 2022 lalu,  KPK telah memanggil anggota DPRD DKI Jakarta saat itu, M Taufik, soal pembahasan anggaran untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.  KPK memeriksa M Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 September 2022 lalu sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jaktim oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.”Dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai pembahasan anggaran di DPRD DKI di antaranya untuk pengadaan tanah yang berlokasi di Pulogebang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.Usai diperiksa, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. “Saya jelaskan penganggaran. Itu ‘kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD,” kata M Taufik.Baca: KPK Temukan Fakta Baru Korupsi Pengadaan Tanah di PulogebangSebelumnya, pada tahun 2021, lalu, DPRD DKI Jakarta telah meminta Perumda Pembangunan Sarana Jaya menarik kembali uang pembelian lahan di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur. Setelah tersandung dugaan korupsi dalam pembelian tanah di Pondok Ranggon-Munjul, Jakarta Timur, perusahaan daerah itu terbelit sengketa pembelian lahan pada 2018 di Pulogebang, Jakarta Timur.“Masalah pembelian tanah ini berulang dan dalam waktu yang berdekatan,” kata anggota Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di gedung DPRD Jakarta.Sengketa lahan di Pulogebang itu muncul setelah pemilik tanah, Marjan, menggugat PT Adonara Propertindo, PT Asmawi Agung Corporation, dan Sarana Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 September 2019.Warga Kampung Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, itu menuding tiga perusahaan tersebut telah menduduki lahan miliknya seluas 3,48 hektare. Sarana Jaya, yang membutuhkan lahan untuk program rumah uang muka nol rupiah atau rumah DP nol rupiah, menyambut tawaran itu dan menyepakati harga Rp 217,9 miliar atau Rp 5,2 juta per meter persegi.Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menilai jual-beli tanah Pulogebang antara Adonara dan Sarana Jaya pada 20 Desember 2019 tidak sah. Sebab, akta jual-beli yang dibuat Adonara, sebagai penjual, dan Sarana Jaya, sebagai pembeli, cacat hukum. Nama Taufik disebut dalam kasus korupsi pengadaan lahan DP 0 rupiah yang lainSebelumnya, nama Taufik juga pernah masuk daftar orang yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tanah Munjul pada Selasa, 10 Agustus 2021. Dalam keterangannya ke penyidik, Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Ia juga mengakui mengenal Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Taufik mengenai perkenalannya dengan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Taufik mengenai pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan dalam pengadaan tanah di Munjul.Dalam perkara ini, para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar. Ketiga terdakwa itu, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.Selanjutnya, pada Februari 2022 lalu, nama Taufik disebut oleh mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang menjadi terdakwa, Yoory C. Pinontoan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Nama Taufik disebut dalam persidangan setelah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi BAP terdakwa Yoory soal permintaan Taufik agar Direktur PT Adonara Tommy Adrian segera dibantu. Namun, Yoory mengatakan tidak mengingat permintaan politikus Partai Gerindra itu. Ia menyebut hanya mengingat Taufik sempat mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa lalu membacakan BAP Yoory yang berisi pengakuan yang bersangkutan bahwa pernah diingatkan Senior Manager Sarana Jaya Yadi Robby bahwa Taufik menelponnya untuk meminta agar Tommy dibantu soal pembayaran tahap II lahan Munjul.”Dalam BAP 75, ‘saya pernah diingatkan oleh Yaddy bahwa pernah ditelepon oleh Taufik yang meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul,” ujar Jaksa. Baca juga: KPK Periksa M Taufik Soal Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Telah Tetapkan Tersangka Tapi…Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.