Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

18 March 2024, 14:41

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti penahanan 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Ia menduga ada upaya KPK memperbaiki citra pasca rentetan kasus internal, salah satunya dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.“Sulit untuk tak mengatakan kalau memang benar ada upaya memperbaiki citra lembaga dibalik penanganan perkara pungli ini. Karena jika ditangani oleh KPK sendiri, benturan kepentingan penanganan perkaranya terlalu besar,” katanya kepada Tempo, Senin, 18 Maret 2024.Sebab itu, menurut dia, sejak awal penanganan pungli di Rutan KPK harusnya diproses oleh aparat penegak hukum lain, khususnya kepolisian. “Ini agar prosesnya lebih objektif dan tidak terkesan jeruk makan jeruk,” ujar Herdiansyah.Ia mengatakan, jika persoalan itu ditangani KPK, maka ranah objektifitasnya diragukan, sehingga tak bisa disalahkan jika ada yang mengatakan penanganan kasus pungli itu malah upaya menyelamatkan personilnya dengan melokalisir penangannya di KPK sendiri. “(Penahahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya) justru mengonfirmasi atau membenarkan kalau perkara ini tak bisa ditangani KPK,” kata dia.Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 pegawainya dalam kasus pungli di rutan KPK. “Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.Iklan

Adapun 13 tersangka selain Achmad Fauzi dan Hengki, yakni DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.Kemudian ada AN (Agung Nugroho) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, EAP (Eri Angga Permana) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, MR (Muhammad Ridwan) Petugas Cabang Rutan KPK, SH (Suharlan) Petugas Cabang Rutan KPK, RUA (Ramadhan Ubaidillah A) Petugas Cabang Rutan KPK, MHA (Mahdi Aris) Petugas Cabang Rutan KPK, WD (Wardoyo) Petugas Cabang Rutan KPK, MA (Muhammad Abduh) Petugas Cabang Rutan KPK, dan RR (Ricky Rachmawanto) Petugas Cabang Rutan KPK. Asep mengatakan KPK menahan 15 tersangka pungli di rutan KPK ini selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan, terhitung sejak 15 Maret – 3 April di Rutan Polda Metro Jaya.Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pilihan Editor: Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi