Pengamat Ingatkan Demokrat Agar Tak Mainkan Politik Playing Victims

11 August 2023, 19:53

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan Partai Demokrat untuk tidak perlu terus membangun opini bahwa partainya dirongrong pihak ekternal. Adi menilai partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY tersebut tak perlu memainkan politik playing victim (bermain sebagai korban).Hal tersebut disampaikan Adi menanggapi pernyataan AHY yang menyatakan pihaknya akan terus waspada meskipun telah memenangkan pertarungan melawan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Adi mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko sudah bersifat final dan mengikat.”Toh putusan MA ini sudah inkrah. Sudah final. Bahwa partai Demokrat tak ada lagi gangguan-gangguan dari pihak luar untuk diambil alih,” kata Adi saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.  Sebelumnya, AHY menyatakan bahwa pihaknya akan terus waspada meskipun MA telah menolak PK yang diajukan Moeldoko. Dia menyatakan kemenangan tersebut bukan berarti mereka harus mengendurkan kewaspadaan.Tak perlu mainkan politik playing victimAdi mengingatkan bahwa AHY telah memenangkan kasus ini secara hukum. Karena itu, dia mengingatkan agar mereka tidak perlu terus menggunakan narasi pembegalan politik. Pasalnya kata Adi, itu akan membuat Demokrat dituding menerapkan politik playing victim (korban).”Bahwa seakan partai Demokrat memposisikan diri menjadi partai yang terkesan di zolimi, dikriminalisasi dan diganggu pihak eksternal. Kasus hukumnya sudah selesai. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan itu,” kata dia. Adi pun mengimbau Partai Demokrat untuk fokus menghadapi Pemilu 2024. “Dalam konteks itu, partai Demokrat mesti fokus memenangkan Pemilu 2024. Karena kasusnya sudah selesai, di close (tutup),” kata dia. Iklan

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan soal konflik kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis kemarin, 19 Agustus 2023. Dalam putusannya, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko. Moeldoko sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM agar membatalkan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta pada 2020. Gugatan itu diajukan setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu digelar sejumlah kader Partai Demokrat yang kecewa terhadap kepemimpinan AHY. Mereka lantas memilih mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. AHY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta menyebut KLB itu inkonstitusional dan ilegal. Pasalnya, menurut dia, KLB itu tak sesuai dengan ketentuan AD/ART mereka. Dalam AD/ART Partai Demokrat disebutkan KLB hanya bisa diselenggarakan jika mendapatkan izin dari Ketua Majelis Tinggi yang tak lain adalah Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi