Pengacara soal David Ozora Tuntut Restitusi Rp 100 M: Mario Dandy Belum Kerja

15 June 2023, 16:38

Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPengacara Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga mengaku tak bisa berkomentar banyak soal tuntutan restitusi Rp 100 miliar yang diajukan keluarga David Ozora terhadap kliennya. “Prinsipnya itu semua sudah ada hukumnya yang atur, hukum acara juga ada nanti. Tinggal kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir mengenai restitusi itu,” kata Andreas kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6).”Enggak banyak yang bisa kami tanggapi dari proses itu selain kita menunggu proses hukumnya,” tambahnya.Meski begitu, Andreas menyinggung soal posisi kliennya yang tak punya pekerjaan. Masih mahasiswa.Ia mengatakan, Mario disebut sudah dewasa sehingga yang harus bertanggung jawab adalah dirinya sendiri. Bukan orang tuanya. Ayah Mario merupakan eks Pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.”Emang kalau misalnya kita juga harus sadar karena selama ini kan selalu ada anggapan Mario ini dikatakan sudah dewasa. Pada saat ini pun itu juga harus diterapkan,” kata Andreas.Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanArtinya, kata Andreas, kliennya harus mempertanggungjawabkan restitusinya secara pribadi. “Bukan ayahnya atau pihak lain,” tegas Andreas.Andreas menyebut, harta atas nama Mario bisa saja semua disita untuk restitusi. Namun problemnya adalah, kliennya dianggap tak punya pekerjaan.”Sekarang Mario sepengetahuan saya, sih, belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tahu nanti sampai sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan,” ujar Andreas.”Kita sama-sama tahu, mahasiswa belum kerja seperti apa, saya juga enggak tau apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu,” kata Andreas.Ia menegaskan, bahwa Mario yang melakukan tindak pidana maka ia yang akan mendapat hukumannya. Artinya, bukan ayahnya Mario yang bertanggung jawab membayangkan restitusi.”Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya,” ungkap Andreas.Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDavid Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, mengajukan restitusi atau tuntutan ganti rugi lewat LPSK. Nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih.”Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar, ya, Rp 100 miliar. Lebih (taksirannya),” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo ditemui wartawan di Sleman, Rabu (14/6).Ganti rugi ini termasuk biaya perawatan medis selama David Ozora dirawat di rumah sakit. Terlebih David Ozora mengalami gangguan yang serius dan berjangka panjang. Termasuk pula penurunan kualitas hidup.”Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain,” imbuhnya.Restitusi ini juga sudah diserahkan kepada jaksa untuk nantinya diakomodir dalam berkas tuntutan. Namun, LPSK juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan karena ayah Mario Dandy, Rafael Alun, sedang diproses hukum oleh KPK.Rafael Alun ialah tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. KPK sedang mengusut aset-asetnya. Hal ini yang kemudian mendasari koordinasi LPSK dengan kejaksaan dan KPK.”Ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” kata Hasto.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi