Pengacara Hendra Kurniawan Keluarkan Surat Perintah dari Ferdy Sambo, Jaksa Ragukan Keasliannya

1 December 2022, 16:29

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengeluarkan surat perintah penyelidikan yang ditandatangi oleh Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Jaksa meragukan keaslian dokumen tersebut.Henry mengeluarkan surat perintah yang diterima kedua kliennya itu untuk menyanggah keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi. Radite dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa tindakan Hendra dan Agus menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menyalahi Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepala Divisi Propam.“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini. Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv,” tanya Henry.Radite menjawab bahwa aturan soal penyelidikan itu tertuang dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Henry mengeluarkan surat perintah dari Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaHenry menilai keterangan Radite yang menyimpulkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak sesuai prosedur hanya berdasarkan keterangan penyidik. Lantas dia menampilkan dokumen surat perintah yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo tersebut.Dalam dokumen itu tertulis Hendra dan Agus mendapatkan perintah untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Yosua berdasarkan surat hasil koordinasi antara Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya. Radite kaget  karena surat itu tak pernah diperlihatkan kepada dirinya. Dia menyatakan, dalam pemeriksaan, Hendra dan Agus juga tak pernah menunjukkan adanya surat itu.Selanjutnya, hakim mencecar saksi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi