Penasihat Hukum Haris Azhar: Ruang Klarifikasi untuk Luhut Tidak Pernah Diindahkan

17 April 2023, 21:42

TEMPO.CO, Jakarta – Asfinawati selaku penasihat hukum dari Haris Azhar mengatakan kliennya sudah memberi ruang kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan klarifikasi. Nama dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu sebelumnya disebut terlibat dalam sebuah usaha pertambangan di Intan Jaya, Papua.”Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, terdakwa Haris Azhar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan,” kata Asfinawati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.Haris Azhar menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat tersebut. Nama Luhut disebutkan dalam laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.Kemudian Haris Azhar membahas hasil penelitian itu bersama Fatia Maulidiyanti dan Owi. Video diskusi mereka diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.Ruang klarifikasi diberikan setelah video yang berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’, telah tayang. Lalu Luhut diberikan undangan melalui surat resmi tanggal 31 Agustus 2021 dan 8 September 2021.”Namun itikad baik Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar Asfinawati saat membaca dakwaan.Anggap jaksa langgar hak konstitusionalSebelumnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Haris Azhar tanpa mengonfirmasi penelitian kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Upaya itu disebut tidak dilakukan sebelum video diskusi Haris dan Fatia tayang.“Karena tedakwa Haris Azhar dan saksi Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut, sebelum melakukan perekaman video,” tulis dalam surat dakwaan terhadap Haris Azhar, Ahad, 2 April 2023.Tim penasihat hukum menganggap itu mencederai hak konstitusional Haris dan masyarakat umum untuk mendapat manfaat melalui hasil penelitian itu. Hak konstitusional yang dilanggar itu Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kemudian itu berdampak pada kemunduran demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia. Penilaian lainnya adalah dakwaan soal ini membuat mundur ilmu pengetahuan.”Karena sejatinya telah mengkriminalisasi perbuatan publikasi hasil penelitian, sebagaimana yang terdakwa lakukan,” ujar seorang penasihat hukum saat membacakan eksepsi.Luhut Pandjaitan melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia juga telah melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti.Pilihan Editor: Eksepsi Haris Azhar Minta Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi